SOLOPOS.COM - Spanduk larangan mendirikan bangunan terpasang di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLOPolresta Solo membentuk dua tim khusus guna menyelidiki dugaan sertifikasi lahan makam Bong Mojo di Kecamatan Jebres yang resminya merupakan tanah milik Pemerintah Kota Solo. Proses penyelidikan membutuhkan waktu lama guna memastikan apakah unsur tindak pidananya atau tidak.

Polresta Solo membentuk dua tim khusus guna mengungkap kasus sertifikasi tanah tersebut. Tim khusus itu terdiri dari anggota Satreskrim dan Satintelkam Polresta Solo. Mereka melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan para saksi, termasuk para penghuni yang mendirikan bangunan di lahan Bong Mojo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada dua tim khusus yang masih bekerja di lapangan. Mereka menyelidiki kasus sertifikasi tanah di makam Bong Mojo. Bagaimana alur penghuni mendapatkan sertifikat tanah, prosesnya seperti apa,” kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/9/2022).

Menurut Kasatreskrim, tim gabungan juga melakukan pemetaan jumlah rumah yang berdiri di sertifikat HP 71 dan HP 59 milik Pemkot Solo. Bangunan liar itu ada yang permanen, semi permanen atau hanya fondasi bangunan.

Selain itu, tim gabungan bakal menelusuri alur sertifikasi itu mulai dari awal hingga penerbitan sertifikat tanah secara detail dan terperinci. “Untuk kasus ini butuh waktu panjang dan lama. Harus didalami betul-betul. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya.

Baca Juga: Pengusutan Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo Lanjut, Ada Tersangka Lain?

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo, Jebres. Kedua tersangka masing-masing G dan S. Keduanya warga wilayah Kecamatan Jebres.

Kedua tersangka tidak ditahan lantaran tidak memenuhi syarat objektif penahanan. Ancaman hukuman keduanya penjara di bawah lima tahun. Para tersangka menawarkan lahan kepada calon pembeli dengan dalih sebagai ganti rugi pembersihan dan perataan tanah.

Tersangka G menjual lahan di makam Bong Mojo senilai Rp24 juta. Sedangkan tersangka S menjual lahan di makam senilai Rp8.250.000. Kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e) dengan ancaman hukuman selama empat tahun.

Baca Juga: Tersangka Ungkap Alasannya Nekat Jual Lahan Makam Bong Mojo Solo

“Berkas perkara tengah diteliti oleh tim kejaksaan. Jika berkas dikembalikan karena kurang lengkap, itu wajar. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya