SOLOPOS.COM - RS Marga Husada Wonogiri sepi karena berhenti beroperasi sejak lama. Foto diambil Mei lalu. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pihak RS Marga Husada Wonogiri akhirnya memberi kejelasan nasib 150 pekerja. Pihak RS memutus hubungan kerja dengan para pekerja, belum lama ini. Dengan demikian pihak RS diminta membayar pesangon dan gaji yang sudah berbulan-bulan belum dibayarkan.

Kejelasan itu diambil dalam mediasi antara RS Marga Husada dan pekerja dengan mediator tim dari Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker. Seperti diketahui, masalah muncul setelah RS Marga Husada, Pancuran, Kaliancar, Selogiri, Wonogiri bangkrut, akhir 2019 lalu. Kondisi itu berdampak pada para tenaga kerja lantaran pihak RS tak bisa membayar gaji dan tak memberi kejelasan status kerja mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tertular Pedagang Pasar, 9 Warga Kulonprogo DIY Positif Covid-19

Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, menyampaikan setelah beberapa kali mediasi pihak RS mengambil keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pekerja. Dengan begitu kini nasib pekerja kini tak mengambang lagi.

“Dengan kejelasan status ini pekerja bisa mencari pekerjaan di tempat lain,” kata Ristanti saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (18/9/2020).

Selain itu mereka bisa mengurus klaim jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum ada kejelasan ini mereka tak bisa berbuat banyak lantaran masih berstatus menjadi karyawan aktif RS Marga Husada tetapi tak mendapat gaji. Mereka pun tak bisa mencairkan dana jaminan sosial karena masih tercatat menjadi karyawan.

Terkait pesangon dan gaji yang belum dibayarkan, lanjut Ristanti, pemilik RS Marga Husada Wonogiri sanggup membayarnya setelah aset miliknya terjual. Pemilik RS menjual lahan dan bangunan RS Marga Husada sejak cukup lama. Namun, hingga September ini belum terjual. Sudah ada beberapa pihak yang menawar, tetapi belum ada kesepakatan harga. Para pekerja menyepakati komitmen pemilik RS Marga Husada tersebut.

“Pekerja menyetujui karena menyadari pemilik RS Marga Husada saat ini belum memiliki dana. Kalau meminta langsung dibayarkan pun pihak tak bisa memenuhinya,” imbuh Ristanti.

Belum Rampung

Meski demikian mediasi belum rampung. Saat ini tim mediator masih memproses pengesahan surat kesepakatan pihak RS Marga Husada dengan pekerja oleh Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Semarang. Surat kesepakatan akan berkekuatan hukum apabila sudah disahkan PHI. Selanjutnya surat akan bisa menjadi pegangan kedua belah pihak untuk memastikan komitmen terealisasi sesuai kesepakatan.

Kemenhub Rilis Aturan Bersepeda di Jalan Raya, 7 Aksesori Ini Wajib Ada di Sepeda

Sementara itu, mantan pekerja RS Marga Husada, Tukino, mengaku belum dapat memberi pernyataan lebih lanjut. Menurut dia pekerja sudah memiliki pengacara, sehingga segala sesuatu harus meminta izin dengan pengacara.

Terpisah, pemegang saham atau pemilik RS Marga Husada Wonogiri, Suwarno, hingga berita ini ditulis, Minggu (20/9/2020), belum dapat dimintai konfirmasi. Saat Solopos.com ke rumahnya di Kaliancar, Minggu, tidak ada orang yang keluar rumah meski Solopos.com meneriakkan tiga salam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya