SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi: Ambarwati, 25, menunjukkan kartu ujian peserta seleksi PPPK seusai mengikuti ujian hari pertama di SMKN 2 Karanganyar, Senin (13/9/2021) pukul 13.00 WIB. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, JAKARTA – Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2022 jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka mulai 31 Oktober dan akan ditutup 15 November 2022.

Seleksi PPPK 2022 dibuka untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer, melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 akan dirilis oleh pemerintah pada 16-17 November 2022.

Baca Juga: PPPK Guru 2022 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Berikut jadwal seleksi PPPK 2022:

– Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022-13 November 2022

– Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022

– Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022

– Masa sanggah: 18-20 November 2022

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Simak Syarat dan Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022

– Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022

– Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022

– Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

– Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

Baca Juga: Kemendikbudristek: Dibuka Awal Oktober 2022, Kuota Guru PPPK 319.797 Lowongan

– Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022

– Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022

– Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023

– Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

Baca Juga: Kabar Baik, Pemkab Temanggung Gelar Rekrutmen 622 Guru PPPK

– Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023

– Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023.

– Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023

– Masa jawab sanggah: 7-13 Februari 2023

Baca Juga: Ingin Daftar Guru ASN PPPK, Harus Miliki Sertifikat Pendidik

– Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

– Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

– Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Formasi PPPK 2022

“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.

Formasi Kesehatan Untuk seleksi kali ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan perlunya penggunaan materai elektronik (e-materai) agar tak ada kecurangan.

Baca Juga: 621 GTT Wonogiri Tunggu Pengumuman Pengangkatan PPPK

Suharmen mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt.

Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:



– Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;

Baca Juga: Kemenag Sragen Petakan Guru Honorer, Mau Diangkat PPPK?

– Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Ketentuan mendaftar PPPK 2022:

– Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

– Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI

– Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Tak Jadi Ditempatkan di Luar Wonogiri, 1 Calon PPPK Cium Tangan Bupati

– Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis



– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Ingin Daftar Guru ASN PPPK, Harus Miliki Sertifikat Pendidik

Selain ketentuan umum dari SSCASN, terdapat pula persyaratan khusus lainnya yang berbeda di setiap instansi yang dilamar.

Pelamar diwajibkan untuk membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jadwal Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Formasi dan Besaran Gaji”





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya