SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebanyak 8.709 pegawai negeri sipil atau PNS Pemkab Sragen mulai Selasa (19/5/2020) ini menerima tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2020.

Mereka adalah PNS noneselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT). Mereka masing-masing akan mendapatkan THR senilai satu kali gaji.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pencairan THR tersebut tergantung pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daeraah (OPD) terkait. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sragen Dwiyanto membenarkan informasi tersebut saat dihubungi Solopos.com, Senin (18/5/2020).

Menurut Dwiyanto, nilai THR Lebaran bagi PNS Pemkab Sragen itu totalnya mencapai Rp40,3 miliar.

Round Up Jumlah Kasus Covid-19 Solo: Positif Jadi 29 Orang, Ratusan Warga Jalani Karantina Wilayah

"Teknis pencairannya tergantung pengajuan dari masing-masing OPD. Pencairannya dilakukan secara nontunai atau langsung ke rekening masing-masing PNS atau ASN [aparatur sipil negara],” ujar Dwi.

Dia menerangkan nilai THR itu bervariasi ada yang kecil dan ada yang besar. Hal itu tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PNS.

Seorang PNS Pemkab Sragen, Pardi, mengaku sudah lama menunggu THR Lebaran itu cair. Dia mengaku THR itu akan digunakan untuk menutup utang.

“Untuk nyaur utang ya hanya mengandalkan dari THR itu. Biasanya hanya gaji pokok. Kalau saya [THR] biasanya Rp1,3 juta,” katanya.

217 Pedagang Pasar Juwangi Boyolali Disasar Rapid Test Covid-19, Bagaimana Hasilnya?

Seorang PNS lainnya, Parno, mengaku akan menggunakan THR untuk memberi uang fitrah kepada keponakannya. Parno merupakan bungsu dari tujuh bersaudara sehingga jumlah keponakannya banyak.

Ketentuan THR

“Selain untuk fitrah keponakan juga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Sebelumnya, Ketentuan THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerimaan Pensiun atau Tunjangan.

Pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Pasal 3 PP tersebut, yakni THR diperuntukkan administrator atau dalam jabatan yang setara dengan jabatan administrator, pengawas atau jabatan setara.

Karyawan Tyfountex Geruduk Kantor Bupati Sukoharjo, Curhat Gaji Belum Dibayar

Selain itu juga pejabat fungsional ahli madya, fungsional ahli muda, fungsional ahli pratama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula, dan pelaksana.

Nilai THR Lebaran bagi PNS Sragen itu satu kali gaji yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Ketentuan THR ini berlaku nasional. Semua jabatan pimpinan tinggi [JPT] atau eselon II tidak mendapat THR karena ketentuan dalam PP seperti itu. Ya, termasuk saya tidak dapat THR. Nilai THR itu satu kali gaji, yakni berupa gaji pokok dan tunjangan. Kebutuhannya senilai Rp40 miliaran untuk THR tersebut,” ujar Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya