SOLOPOS.COM - Kepala Desa (Kades) Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Sukamto, menunjukkan aplikasi Info Digital Sendang di kantornya, Selasa (24/8/2021). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, masuk nominasi 10 besar nasional ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2021.

Pemdes Sendang berpeluang menjadi yang terbaik karena yakin sudah sangat terbuka kepada masyarakat, baik terkait pelayanan administrasi, program, anggaran, dan lainnya. Pemdes Sendang juga memiliki inovasi yang memudahkan warga mengakses layanan dan informasi publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ajang tersebut digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tahun ini merupakan tahun pertama pelaksanaan.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Salurkan Bantuan 3.000 Paket Beras, Ini Sasarannya

Kepala Desa (Kades) Sendang, Wonogiri, Sukamto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (24/8/2021), menyampaikan pihaknya mengetahui masuk 10 besar nasional setelah mendapat undangan visitasi dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Tim akan menilai secara langsung penerapan keterbukaan publik yang dilakukan Pemdes Sendang, 8-10 September mendatang. Undangan tersebut juga menginformasikan ada sembilan desa di provinsi lain yang masuk nominasi.

“Pada konteks ini kami mewakili Provinsi Jawa Tengah. Dari seluruh kontestan dari berbagai provinsi, Alhamdulillah Desa Sendang masuk 10 besar nominasi. Saat ini kami masih menyiapkan materi untuk penilaian nanti,” kata Kades.

Dia melanjutkan, Pemdes Sendang membuka informasi publik tidak hanya saat akan mengikuti ajang ini. Namun, keterbukaan Pemdes Sendang sudah menjadi budaya lama. Sukamto selalu menekankan kepada perangkatnya agar pemerintahan desa harus mengimplementasikan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Menurut Kades, hal tersebut diterjemahkan dan direalisasikan dengan baik sehingga pemerintahan desanya terbuka. “Kami membuka informasi apa pun yang ingin diketahui masyarakat umum dan warga desa. Warga bisa bertanya langsung kepada kami, baik tentang program desa, anggaran, maupun layanan. Mau lihat APB Desa 2019 atau 2020 misalnya, bisa diakses dengan mudah. Sesuai ketentuan, memang ada hal yang dikecualikan,” ulas Kades.

Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sendang, Agung Susanto, menjelaskan ada tiga hal yang dinilai pada ajang ini, yakni administrasi desa memiliki bobot 20, aktivasi dan akses masyarakat bobot 20, dan inovasi desa terkait pelayanan publik bobot 60.

Administrasi desa yang dinilai, seperti ihwal informasi yang disediakan setiap saat, secara berkala, secara serta merta, dan tindakan terhadap informasi yang dikecualikan. Data-data itu seperti profil desa, data perangkat desa, laporan keuangan, APB desa, RPJM desa, LKPJ, dan lainnya. Agung menyatakan elemen-elemen itu sudah disajikan secara lengkap.

Baca Juga: Pelanggar Prokes di Sukoharjo Didominasi PKL dan Rumah Makan

Sementara, aktivasi dan akses masyarakat untuk melihat sejauh mana pelibatan warga dalam menyusun program. Agung yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Sendang itu menyebut pihaknya aktif melibatkan warga dalam banyak hal. Secara formal pelibatan warga seperti saat musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa). Secara nonformal, pemerintah desa rutin menyambangi warga untuk menyerap informasi, masalah yang dihadapi, dan memberi edukasi tentang suatu hal.

“Soal inovasi desa, kami punya aplikasi Info Digital Sendang atau IDS yang bisa diunduh di play store. IDS memudahkan warga mengakses berbagai informasi dan layanan secara online, seperti layanan adminduk [administrasi kependudukan]. Informasi yang tersaji meliputi menu Website Desa, Informasi yang menjadi wadah warga menyampaikan kritik dan masukan, Warung Cenik, portal penjualan produk warga, dan Adminduk Online yang bisa melayani pembuatan akta kematian, akta kelahiran, KK [kartu keluarga], dan sebagainya,” terang Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya