SOLOPOS.COM - Aktivitas calon penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Istimewa/Humas PT AP I Bandara Ahmad Yani)

Solopos.com, SEMARANG – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap memberikan pelayanan kepada penumpang pesawat terbang selama penerapan (PPKM) darurat. Bahkan selama periode 5-20 Juli 2021, total ada sekitar 6.437 penumpang yang melakukan perjalanan melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

“Penumpang yang kami layani harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika memang terpaksa melakukan perjalanan wajib mematuhi dan mempersiapkan persyaratannya,” jelas General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari 6.437 orang yang melakukan perjalanan, 2.605 orang di antaranya melakukan pendaratan atau landing. Sedangkan sisanya sekitar 3.806 orang melakukan penerbangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ganjar Ingin Semua Daerah di Jateng Berlakukan PPKM Level 4

Sementara itu, pada Juni 2021 total ada sekitar 61.399 orang yang melakukan perjalanan melalui Bandara Ahmad Yani. Perinciannya, 27.781 penumpang datang dan 33.618 penumpang berangkat. Selain penumpang, pihak otoritas Bandara Ahmad Yani juga mencatat data pergerakan pesawat selama PPKM darurat. Total ada sekitar 168 pesawat yang melakukan pergerakan di Bandara Ahmad Yani.

Hardi mengaku jumlah penumpang dan pergerakan pesawat itu mengalami penurunan sekitar 89,5% dibanding bulan sebelumnya. “Ini [penurunan] menandakan adanya kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan. Itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan penerapan PPKM,” imbuh Hardi.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.14/2021 dan SE Kemenhub No.45/2021, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen berupa surat keterangan vaksin dan hasil tes negatif PCR 2×24 jam.

Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir, Tingkat Kematian Covid-19 di Kota Semarang Masih di Atas Nasional

Selain itu, penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan juga harus berasal dari sektor esensial dan kritikal yang ditunjukkan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau memiliki keperluan mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya