SOLOPOS.COM - Bhayangkara Dua Richar Eliezer (Bharada E) (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Deolipa Yumara menegaskan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tidak memiliki motif apapun menghabisi nyawa rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Deolipa, Bharada E dan seniornya Brigadir J berkawan akrab.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan saat mengawal keluarga Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah dari tanggal 2-7 Juli 2022, mereka tidur sekamar.

“Ini sekalian saya cerita berdasarkan pengakuan Richard. Mereka itu berkawan baik. Richard tidak punya motif untuk menembak mati rekannya sendiri. Bagaimana bisa? Bahkan saat di Magelang itu dari tanggal 2-7 Juli mereka tinggalnya dalam satu kamar kok. Mana mungkin menembak mati temannya sendiri kalau tidak karena dipaksa atasannya,” ujar Deolipa Yumara menceritakan pengakuan kliennya, Bharada E, dalam wawancara di kanal Youtube Uya Kuya TV dan dilihat Solopos.com, Kamis (11/8/2022) malam.

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo Janjikan Uang dan Kasus Bharada E Dihentikan

Penembakan sebanyak empat kali itu dilakukan atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo, di mana Bharada E tidak punya kuasa untuk menolak.

“Dia anggota Brimob berumur 24 tahun, patuh pada atasan. Tidak mungkin ia berani membantah. Atasannya teriak ‘tembak, tembak’. Dia mikirnya kalau tidak menembak, Ferdy Sambo akan gelap mata dan menembak Brigadir J. Lalu dia sebagai saksi mata juga akan ditembak biar tidak ada saksi lagi. Daripada dia ikut mati akhirnya menembak Brigadir J. Begitu suasana psikologinya saat itu,” tutur Deolipa.

Deolipa menceritakan awal ketika dirinya menjadi penasihat hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Baca Juga: Brigadir J Berlutut, Bharada E Tembak 4 Kali atas Suruhan Ferdy Sambo

Menurutnya, ketika itu Bharada E dalam kondisi depresi berat atas kasus yang membelitnya. Apalagi tim pengacara dari Ferdy Sambo yang mendampinginya mengundurkan diri.

“Selain pengacara, saya kan lulusan psikologi juga. Saya ambil jiwanya. Saya ajak bicara pelan-pelan. Saya tekankan ke dia atasannya bukan Ferdy Sambo lagi. Atasannya sekarang adalah Tuhan. Baru setelah itu dia kuat lagi dan mau bercerita,” kata pengacara asal Jombang, Jawa Timur itu.

Setelah kondisinya tenang, Bharada E lantas bertutur banyak tentang skenario yang dibuat atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa saat setelah Brigadir J tewas ditembak.

Baca Juga: Pakar Hukum: Pengakuan Sambo Bisa karena Jujur atau Justru Pengaburan

Menurut Bharada E, Ferdy Sambo memakai sarung tangan lalu mengambil pistol Brigadir J dan menembakkan ke dinding beberapa kali. Tindakan itu sebagai alibi telah terjadi baku tembak di lokasi tersebut.

Bharada E diminta mengaku sebagai lawan baku tembak Brigadir J sementara ajudan lainnya, Bripka RR dan KM menjadi saksi.

“Skenario itu dibikin Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan. Semuanya dijanjikan aman,” ujar pengacara

Baca Juga: Brigadir J Berlutut, Bharada E Tembak 4 Kali atas Suruhan Ferdy Sambo

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menenangkan anak buahnya yang ada di ruangan itu.

Ferdy Sambo menjanjikan kasus tersebut akan dihentikan oleh polisi (SP3) karena Bharada E dianggap membela diri dari tembakan Brigadir J.

Mereka juga dijanjikan uang sebagai kompensasi memuluskan skenario. Alasan penghentian kasus dan janji uang itu yang membuat Bharada E dkk. mengikuti skenario Ferdy Sambo.

“Ya dijanjikan uang, sebagai imbalan nanti setelah semuanya selesai. Dijanjikan SP3 karena Bharada E bela paksa,” lanjut pengacara berambut gondrong tersebut.

Baca Juga: 2 Versi Motif Pembunuhan Brigadir J, Mana yang Benar?

Namun Deolipa tidak bersedia menyebut nominal uang yang dijanjikan Ferdy Sambo sebagai kompensasi untuk Bharada E.

“Itu substansi penyidikan,” elaknya.

Bharada E juga mengaku dirinya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari jarak dekat sebanyak empat kali atas suruhan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J, Hukuman Mati Membayangi

Brigadir J pun tewas bersimbah darah.

Beberapa saat sebelumnya, ketika masuk ke ruangan tersebut Bharada E melihat Brigadir J dalam posisi berlutut di depan Ferdy Sambo.

“Di dalam ruangan itu ada beberapa orang, saya gak sebut nama karena substansi penyidikan. Brigadir J berlutut. Itu kata Richard kepada saya,” ujar Deolipa.

Baca Juga: 2 Versi Motif Pembunuhan Brigadir J, Mana yang Benar?

Deolipa mengatakan, Bharada E tidak bercerita kepadanya tentang alasan kenapa harus menembak Brigadir J.

Namun sebagai anak buah, Bharada E tidak berani menolak perintah atasannya yang seorang jenderal bintang dua.

“Polisi umur segitu mana berani membantah. Ya dia ikut perintah atasan. Menembaklah dia,” lanjut Deolipa.



Baca Juga: Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J, Hukuman Mati Membayangi

Hukuman Mati

Jeratan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati sulit lepas dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Dalam pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka di Markas Komando Brimob Polri, Kamis (11/8/2022), Ferdy Sambo mengakui dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena marah istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan.

Baca Juga: Brimob Selamatkan Orang Tua Bharada E dari Kelompok Ferdy Sambo

Tindakan pelecehan itu, versi Ferdy Sambo, terjadi saat istrinya dan Brigadir J berada di Magelang pada tanggal 2-7 Juli 2022.

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama dua ajudannya, Bripka RR dan Bharada E.

Baca Juga: Pakar Hukum: Pengakuan Sambo Bisa karena Jujur atau Justru Pengaburan

“Bahwa berdasarkan keterangannya FS mengatakan dirinya marah dan emosi karena mendapat laporan dari istrinya PC bahwa istrinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabatnya di Magelang oleh almarhum Brigadir J. FS lalu memanggil RR dan RE (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J,” ujarnya dalam jumpa pers yang dikutip Solopos.com dari Breaking News MetroTV, Kamis (11/8/2022) malam.

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Jonathan Baskoro , menyatakan itu baru pengakuan sepihak dari Ferdy Sambo. Ia tetap yakin Brigadir J tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.



“Itu baru pengakuan sepihak yang harus dibuktikan. Namanya pengakuan sepihak bisa benar bisa salah. Tapi kami tetap yakin Brigadir J tidak melakukan perbuatan tercela itu,” tandasnya.

Baca Juga: Jejak Berdarah Duren Tiga Akhiri Karier Moncer Ferdy Sambo

Sependapat dengan Jonathan, ahli hukum pidana Hibnu Nugroho menyatakan, pengakuan Ferdy Sambo tentang motif pembunuhan itu harus diuji secara hukum agar tidak sekadar menjadi tudingan.

“Ini perkembangan baru, menjawab tentang motif tindakan itu yang kemarin belum jelas dan katanya sensitif. Apapun keterangan tersangka itu perkembangan baru dan harus dibuktikan nanti di pengadilan,” ujar profesor ilmu hukum itu seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News MetroTV, Kamis (11/8/2022) malam.

Ia menjelaskan pernyataan tersangka harus diuji apakah merupakan pembenaran, pengakuan atau pengaburan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J karena Istri Dilecehkan





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya