SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Semarang saat melakukan penyegelan di sebuah tempat usaha yang tidak memasang barcode PeduliLindungi, Selasa (15/2/2022) malam. (Solopos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang terus menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di tempat usaha. Tak hanya toko oleh-oleh, ternyata sudah ada 37 tempat usaha yang disegel Satpol PP Kota Semarang karena tak mematuhi aturan prokes, yakni dengan tidak memasang barcode PeduliLindungi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan sejak kasus Covid-19 kembali melonjak, pihaknya mengencarkan operasi penegakan prokes di tempat usaha. Sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi prokes pun ditindak dengan ditutup secara paksa atau disegel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mayoritas melanggar prokes karena tidak memasang barcode PeduliLindungi. Total sudah ada 37 tempat usaha di Semarang yang disegel karena tidak memasang barcode PeduliLindungi, termasuk toko oleh-oleh,” ujar Fajar kepada Solopos.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Tanpa PeduliLindungi, Pusat Oleh-Oleh di Semarang Disegel Satpol PP 

Fajar pun mengaku akan terus mengencarkan operasi penegakan prokes di tempat usaha. “Akan terus kami gencarkan operasinya. Pokoknya sampai semua tempat usaha memasang aplikasi PeduliLindungi,” jelas Fajar.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, total ada 12 tempat usaha di Kota Semarang yang ditutup paksa atau disegel Satpol PP karena tidak memasang aplikasi PeduliLindungi, Selasa (15/2/2022) malam. Dari 12 tempat usaha yang disegel Satpol PP itu satu di antaranya merupakan salah satu toko oleh-oleh terbesar di Kota Semarang, yakni toko Bandeng Juwana Elrina.

Selain itu ada juga Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, toko mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky, Kafe H2O, Kafe Basudewo, Urban Kopi, dan toko Bandeng Presto.

Baca juga: Banyak Tempat Usaha yang Jadikan QR Code PeduliLindungi Cuma Pajangan

Tempat usaha itu diminta untuk tutup selama tiga hari dan baru diizinkan buka kembali atau beroperasi setelah mengurus perizinan ke Satpol PP Kota Semarang. Salah satunya dengan menunjukkan telah memasang aplikasi PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya