SOLOPOS.COM - Calon penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ939 menuju Singapura memeluk kerabatnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (16/2/2022). Bandara Bali kembali melayani penerbangan reguler perdana rute Singapura-Bali-Singapura oleh maskapai Singapore Airlines, usai dibukanya kembali pintu masuk internasional di bandara tersebut setelah sempat ditutup akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi membolehkan masyarakat tak bermasker di tempat terbuka terkait kian landainya kasus Covid-19.

Sebelum Indonesia, sejumlah negara sudah lebih dulu membolehkan warganya tak lagi memakai masker di tempat umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah negara yang membebaskan dari kewajiban bermasker itu adalah Italia, Singapura, Amerika Serikat (AS), Jerman, dan Inggris.

“Kebijakan masker di sejumlah negara itu khusus untuk indoor dan outdoor bisa dibuka, tetapi dengan beberapa catatan seperti saat di transportasi umum atau bila kurang enak badan sebaiknya tetap menggunakan (masker),” ujar Menkes seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Budi meminta masyarakat bijaksana mencermati pelonggaran pemakaian masker yang disampaikan Presiden Jokowi itu.

Baca Juga: Pelonggaran Masker Berlaku Per 18 Mei 2022

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah membolehkan masyarakat tidak memakai masker hanya di ruang terbuka dan bukan ruang tertutup.

Penggunaan masker, menurutnya, tetap dilakukan pada kondisi berkegiatan di ruang tertutup, berada di transportasi publik, bagi populasi rentan (lansia, komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), serta bagi mereka yang bergejala.

Sebelumnya, Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka. Masyarakat boleh tidak memakai masker di area terbuka tapi bukan di ruangan tertutup.

Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka

“Dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip Solopos.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, tegas Presiden, pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau dalam transportasi massal.

“Masyarakat boleh tidak bermasker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Tapi untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Mulai April, Singapura Bebas Karantina dan Hapus Kewajiban Bermasker

Khusus masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambah Presiden.

Pelonggaran lainnya diberikan kepada pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Mereka yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes usap.

Baca Juga: Duh! Pak Guru Juga Terjaring Razia Disiplin Bermasker

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022 seperti dikutip Antara, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.

Baca Juga: Alun-Alun Wonogiri Dibuka, PKL Wajib Ingatkan Konsumen Tak Bermasker

Untuk vaksinasi, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama Covid-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya