SOLOPOS.COM - Gelar perkara pembunuhan PSK di Menteng, Jakarta. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Petugas keamanan berinisial AA diduga membunuh seorang pekerja seks komersial pada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2021).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya, kepada pers di Jakarta, Minggu (30/5/2021), mengatakan motifnya karena tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi daring.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim memaparkan tersangka berupaya mengambil barang berharga korban, seorang PSK berinisial IW, 31. Namun, insiden berujung pada pembunuhan.

Baca Juga : Guguran Awan Panas Merapi Meluncur 3 Km Minggu Siang

Arsya menjelaskan awalnya AA mencari teman kencan di aplikasi Michat dengan tujuan mencuri barang wanita yang menawarkan layanan seks di hotel. AA berniat mengambil barang milik korban saat ia sedang masuk ke kamar mandi dan bersih-bersih.

Namun karena situasi dan kondisi yang berbeda, yakni tersangka berniat untuk pergi tanpa membayar jasa korban senilai Rp500.000, sedangkan tersangka hanya mempunyai uang Rp250.000.

AA pun berpikir untuk membunuh korban dan dari hasil penyidikan, AA melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher sebanyak dua kali. Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher. “Ternyata saat dilakukan korban masih bernapas, diulangi lagi kepada korban sampai tidak ada napas dan memukul wajah korban dua kali," kata Arsya.

Baca Juga : Ruas Tol Jawa Tengah Masuk Uji Coba Transaksi Nirsentuh

Setelah memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik IW berupa telepon seluler dan sejumlah uang. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, yakni menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet.

Dari ketiga aksi tersebut, AA menjual hasil jambretannya dan mendapatkan uang tunai total Rp1,85 juta dan dihabiskan untuk bermain judi daring. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya