SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG--Lanjutan persidangan kasus suap Sekda Pemkot Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri diwarnai dengan kericuhan, sekelompok orang mengusir aktivis KP2KKN Jateng dari ruang sidang.

Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Ronny Maryanto yang sedang mamantau jalannya persidangan Akhmat Zaenuri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (8/3/2012), diusir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia diusir oleh sekelompok orang berpotongan rambut cepak dan mengenakan safari warna hitam, karena dituding membuat keributan di ruang sidang dengan mengedarkan selebaran dukungan Semarang Setara, Sejuta Tanda Tangan untuk Tersangka (Walikota Semarang, Soemarmo-red).

“Saya tak menyebarkan, tadi ada wartawan yang minta selebaran dukungan lalu saya tunjukkan,” ujar Ronny.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dodi Suharjo yang ada dilokasi, mengamankan persidangan, ikut menuding Sekretaris KP2KKN menggangu jalannya sidang.

Dodi juga melarang Ronny saat hendak masuk ke ruang sidang utama yang sedang berlangsung persidangan Akhmat Zaenuri, serta mengancam bila nekat akan ditangkap.

Menyikapi kejadian itu, Koordinator KP2KKN Jateng, Windy Setyawan P menyatakan protes keras kepada aparat kepolisian yang melakukan diskriminasi dengan membiarkan terjadinya pengusiran tersebut.

Protes itu disampaikan KP2KKN Jateng, melalui surat nomor 40/SK/KP2KKN/III/2012 dengan tembusan Kapolda Jateng, Kapolri, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang.

Semestinya, lanjut Windy, aparat kepolisian tak membiarkan adanya pengusiran itu karena persidangan dinyatakan terbuka untuk umum.
”Pengusiran Ronny Maryanto oleh oknum tertentu yang kami tengarai dari Pemuda Pancasila menunjukkan adanya pembiaran atas aksi premanisme oleh kepolisian,” ujar dia.

Saksi

Sementara lanjutan sidang menghadirkan tiga orang saksi yakni, Travika Staf Sekda Pemkot Semarang, Travika, Kepala Seksi Anggaran DPKAD Pemkot Semarang, Bambang Prihantoro, dan Staf Bidang Anggaran DPKAD Semarang, Ari Kurniawan Dwi Prasetyo.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi didampingi hakim anggota Kalimatul Jumro dan Agoes Prijadi, Ari menyatakan penghitungan beban masing-masing SKPD untuk suap anggota DPRD dilakukan pada tanggal 29 Juli 2011.

”Besarnya dana masing-masing satuan kerja perangakat daerah (SKPD) didasarkan pada penghitungan jumlah plafon keseluruhan dikurangi rekening rutin yang tak bisa dipotong dikali 1,35%,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya