SOLOPOS.COM - Ilustrasi larangan bawa ponsel. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Sekolah di Solo siswa-siswi baru di SMPN 8 dilarang bawa ponsel dan sepeda motor.

Solopos.com, SOLO – Kepala SMPN 8 menerapkan aturan kepada siswa baru untuk tidak membawa ponsel dan sepeda motor. Bagi siswa yang melanggar, pihak sekolah akan memanggil orang tua siswa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Larangan ini sudah tahun kelima. Kami ingin sejak masuk SMPN 8, siswa menaati aturan itu. Bahkan, untuk siswa baru, kami sudah memanggil orangtuanya untuk membuat surat pernyataan siap mendukung anaknya menaati aturan tersebut. Kalau tidak siap, silakan mundur dari daftar ulang di SMPN 8,” kata Kepala SMPN 8 Solo, Nugroho, saat ditemui wartawan, Rabu (20/7/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menambahkan larangan membawa motor tersebut diterapkan berdasarkan kesepakatan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dengan Wali Kota Solo. Juga Polresta dengan Wali Kota Solo. Dari aturan itu, sekolah memberikan ketegasan kepada siswa yang belum miliki surat izin mengemudi (SIM) untuk tidak boleh mengendarai motor.

“Dari pantauan kami, tahun kemarin masih ada satu atau dua motor milik siswa yang dititipkan di Bengawan Sport. Bahkan, ada yang menitipkan di rumah teman yang rumahnya di sekitar sekolah. Secara periodik, kami melakukan razia dengan melibatkan pengurus OSIS [organisasi siswa intra sekolah]. Bagi siswa yang tertangkap basah akan kami panggil orang tuanya, sedangkan bagi yang telah tiga kali tertangkap basah maka ponselnya akan kami sita dan diberikan saat mengambil nilai rapor,” ujarnya.

Ia menyatakan daripada menggunakan ponsel, lebih baik menyarankan untuk membeli laptop karena lebih bermanfaat. Sedangkan ponsel, lanjut dia, tidak ada manfaatnya karena mayoritas digunakan game dan mengunduh video atau foto yang tidak sesuai umur mereka.

“Tahun ini kami juga menambahkan aturan yang berbeda dari tahun sebelumnya. Kami memberikan kewenangan kepada guru untuk memberi hukuman kepada siswa baik teguran dan nasehat. Tapi, tidak boleh hukuman fisik. Kami harap dengan kedisiplinan ini bisa mendidik anak agar memiliki masa depan yang lebih baik,” imbuh Nugroho.

Selain melarang siswa baru, aturan itu juga sudah diterapkan kepada siswa kelas VII dan IX SMPN 8. Wakasek Humas dan Sarpras, Ngatman, menyatakan tata tertib siswa telah dibaca dan ditandatangani orang tua siswa. Hal itu agar mereka mengetahui tentang hak dan kewajiban siswa, guru, dan orang tua.

Terkait pengenalan lingkungan sekolah (PLS), Ngatman menyatakan kegiatan diadakan selama tiga hari pada Senin-Rabu (18-20/7/2016). Ada sejumlah materi yang disampaikan para guru maupun narasumber dari luar sekolah seperti kepolisian, TNI, dan puskesmas setempat.

Pada Rabu (20/7/2016), penutupan PLS berupa penyampaian materi tentang kesehatan dengan menggandeng puskesmas. “Faktor kesehatan sangat mendukung siswa dalam proses pembelajaran, utamanya pendengaran dan mata,” ungkap Ngatman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya