SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa mengikuti ujian sebelum libur sekolah. (Dok. Solopos.com/Antara)

Solopos.com, KUDUS — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), tetap akan memberikan libur kepada peserta didik atau libur sekolah yang bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru nanti.

Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Disdikpora Kudus, Afri Shofianingrum, mengatakan sesuai kalender pendidikan yang sudah ada, para siswa akan menjalani liburan mulai 20-31 Desember nanti, atau setelah penerimaan lapor pada 18 Desember.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sesuai kalender pendidikan, penerimaan rapor kami tiada ada perubahan. Tetap tanggal 18 Desember 2021 untuk SD dan SMP,” ujar Afri dikutip dari Murianews.com, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Belasan Siswa SD di Kudus Keracunan, Mi Instan atau Popcorn Penyebabnya?

Setelah menerima rapor, lanjut Afri, para siswa diperbolehkan libur mulai 20-31 Desember 2021 sesuai kalender pendidikan. Namun, pihaknya melarang sekolah untuk menggelar kegiatan seperti piknik maupun studi banding selama masa libur sekolah tersebut.

“Biasanya libur semester digunakan untuk studi banding, piknik, atau wisata tapi kali ini tidak boleh,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah untuk memberitahukan kepada wali siswa agar pada libur semester satu ini siswa tidak bepergian wisata bersama keluarga atau berkegiatan lain yang tidak penting. Siswa diminta untuk tetap di rumah dan menjaga protokol kesehatan. “Intinya bisa di rumah saja saat libur, tidak untuk berpergian,” ucapnya.

Baca juga: Ada PPKM Level 3, Disdikbud Boyolali Berencana Geser Libur Sekolah

Sekadar informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar menunda pembagian rapor hingga Januari 2022. Sekolah juga disarankan untuk tidak meliburkan siswa saat masa libur Natal dan Tahun Baru nanti. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya