SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sekaten 2016 mendapat tanggapan dari Komunitas pecinta hewan di Jogja atau Animal Friends

Harianjogja.com, JOGJA-Komunitas pecinta hewan di Jogja atau Animal Friends mendesak panitia Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) menghentikan pertunjukan lumba-lumba karena sama sekali tidak ada nilai edukasi dan konservasinya. Selain itu tidak ada relavansinya dengan hiburan perayaan sekaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Edukasi bukan, konservasi bukan, apalagi nilai budaya tidak ada sama sekali. Yang ada justeru pembodohan dan penyiksaan terhadap satwa liar,” kata Aktivis Animal Friends Jogja, Angelina Pane, saat dihubungi Kamis (17/11/2016).

Angelina mengatakan jika pertunjukan itu tetap dilakukan maka Pemerintah Kota Jogja akan dikenal sebagai kota yang tidak pro konservasi. Lembaganya sudah mengirimkan surat permintaan penghentian sirkus lumba-lumba itu melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertanian, dan Perikanan (Disperindagkoptan) pada 15 November lalu.

Surat yang sama juga sudah ia kirim Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Namun sampai kemarin sore, kedua surat tersebut belum ditanggapi. Jika tidak ada tanggapan sampai tiga hari kedepan, pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan pada 22 November nanti.

Angelina menyatakan dalih edukasi dalam pertunjukan lumba-luma bohong. Menurutnya, itu hanya bisnis semata untuk meraup keuntungan dengan cara mengesploitasi lumba-lumba. Karena dalam faktanya ada sistem hukuman dengan tidak diberi makan jika tidak menuruti perintah.

“Lumba-lumba yang seharusnya bisa menikmati alam bebas harus dibatasi di ruang sempit,” kata Angelina.

Ia juga mengingatkan bahwa lumba-lumba memiliki pendengaran yang sensitif. Ia tidak bisa membayangkan bagaimana hewan mamalia tersebut jadi tontotan di tengah keramaian. “Sepanjang pertunjukan yang ada hanya penyiksaan,” tegas dia.

Kepala Disperindagkoptan Kota Jogja, Lucy Irawati mengatakan izin pertunjukan sirkus lumba-lumba di salah satu stan PMPS diberikan karena penanggung jawab bisa menunjukan izin penyelenggaraan sirkus lumba-lumba dengan dasar Undang-undang (UU) nomor 18/2009 dan Keputusan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor SK.262/KSDAE-SET/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya