SOLOPOS.COM - Dua pelaku kasus penyiksaan, RA (kiri) dan DS saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Selasa (13/4/2021). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- RA, 27, pria warga Jebres, Solo, yang nekat sekap dan siksa mantan pacar istrinya di Tempat Permakaman Umum (TPU) Purwoloyo, Solo, mengaku dendam karena korban kerap mengganggu rumah tangganya.

Saat ini kasus itu ditangani Polres Sukoharjo karena korban yakni Lucas Tandy Budiman, 26, tercatat sebagai warga Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, dan melaporkan kasus itu ke Polres Sukoharjo. "Saya dendam karena dia sering menggangu keluarga saya," tutur RA saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (13/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

RA melakukan aksi menyekap dan menyiksa mantan pacar istrinya itu dibantu beberapa orang. Mereka yakni DS, 24 (adik RA), kemudian EA, 23 dan A, 20. Kedua orang terakhir yang merupakan teman RA saat ini masih buron.

Baca Juga: Suami Culik dan Siksa Mantan Pacar Istri Gegara Rumah Tangga Diganggu

Informasi yang dihimpun Solopos.com, peristiwa suami sekap dan siksa mantan pacar istri ini terjadi pada 16 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, istri RA mengeluh kepada suaminya bahwa ia diludahi mantan pacarnya, Lucas.

Lantaran tak terima istrinya diludahi sang mantan, RA bersama temannnya, EA, mencari keberadaan Lucas. RA juga meminta bantuan sang adik, DS, dan teman lainnya, A, untuk ikut mencari Lucas. Mereka menemukan Lucas di rumahnya di Blimbing, Gatak.

Keempat pelaku ini lantas menemui Lucas dan mengajaknya membicarakan masalah itu secara baik-baik. Namun Lucas terus mengelak dan mengatakan tidak pernah meludahi istri RA. Pelaku yang naik pitam kemudian menyerat Lucas ke dalam mobil dan membawanya ke area TPU Purwoloyo.

Baca Juga: Diduga Habis Pesta Miras, Remaja Sukoharjo Kalap di Sungai Bengawan Solo

Disekap Sehari

Di permakamam itulah peristiwa suami siksa mantan pacar istri terjadi. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku menyiksa korban menggunakan alat setrum listrik.

"Korban ini disiksa dan disetrum badan, kaki kanan, dan kiri. Lalu tangan kanan dan kirinya juga disetrum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Menurut Kapolres, korban disekap dan disiksa selama sehari. Setelah itu puas menyiksa mantan pacar sang istri, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban diturunkan dari mobil.

Baca Juga: Bandel Padusan Di Pemandian Batu Seribu Sukoharjo, Warga Dihalau Satpol PP

Namun sebelum itu korban sempat kembali mendapat pukulan di mata sebelah kiri. Atas kejadian ini korban melaporkan kasus penculikan dan penyiksaan ini ke polisi. Polisi langsung mencari pelaku dan mengamankan RA dan DS. Sementara dua pelaku lain EA dan A masih dalam pengejaran polisi.

"Kasusnya ini murni dendam karena korban ini mantan pacar istrinya pelaku RA. Korban juga sering mengganggu istrinya pelaku. Puncaknya saat istrinya diludahi korban," katanya.

Pada sisi lain, Kapolres mengatakan berdasar hasil pemeriksaan kepada istri RA, korban tidak pernah meludahinya. Istri RA mengadu ke suaminya lantaran merasa sakit hati dan sering diganggu korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya