SOLOPOS.COM - Warga memasang atap saat mendirikan bangunan liar di kompleks permakaman Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo terus bergerak untuk menertibkan hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres. Sejauh ini, Pemkot sudah dua kali menggelar sosialisasi mengenai rencana penertiban itu kepada warga yang menempati lahan milik pemerintah tersebut.

Pemkot Solo melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) akan menggelar satu kali lagi sosialisasi sebelum tancap gas menertibkan hunian liar tersebut. Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/8/2022), menjelaskan akan melakukan satu kali lagi sosialisasi sebelum penertiban.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sosialisasi terakhir tersebut nantinya akan menjelaskan mengenai teknis penertiban bagi warga Bong Mojo. “Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi, tapi kami akan sosialisasi lagi ke warga Bong Mojo terkait teknis penertiban nantinya seperti apa,” ujarnya.

Mengenai teknis penertiban hunian liar di lahan makam Bong Mojo tersebut, Taufan mengatakan saat ini masih dibahas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkot Solo.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Kementerian ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, mengaku belum mendapatkan cetak biru terkait sosialisasi ataupun rencana penertiban hunian Bong Mojo dari Disperum KPP Solo.

Baca Juga: Wawali Solo Teguh Prakosa Heran Warga Hunian Liar Bong Mojo Bisa Dapat Listrik

Padahal, ATR/BPN adalah lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat tanah. “Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi ataupun langkah-langkah Disperum KPP Solo, baik itu sosialisasi ataupun penertiban yang akan dilakukan. Bahkan sosialisasi yang kemarin dilakukan kami juga tidak mendapatkan informasi,” ungkapnya, Selasa (23/8/2022).

Sertifikat

Slamet juga sekali lagi memastikan tidak ada warga hunian liar Bong Mojo Solo yang memiliki sertifikat atau memiliki izin untuk tinggal di lahan pemakaman milik Pemkot tersebut.

“Untuk lahan di Bong Mojo masih merupakan Hak Pakai Pemkot Solo, jadi jelas tidak ada warga di Bong Mojo yang punya sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka, Warga Bong Mojo Solo Akui Jadi Ciut Nyali

Seperti diketahui, ratusan hunian liar didirikan warga di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Hal itu diketahui saat anggota Komisi III DPRD Solo bersama instansi terkait di Pemkot Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.

Bahkan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kemudian mengungkapkan ada praktik jual beli lahan tersebut secara ilegal. Saat ini, kasus jual beli lahan itu sedang ditangani kepolisian dan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan yang dilakukan, polisi juga menemukan adanya warga di Bong Mojo yang memiliki sertifikat tanah. Polisi akan mengusut masalah tersebut pada penyidikan tahap II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya