SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah. (Reuters)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Beberapa perusahaan di Karanganyar mulai menerapkan teknis pencicilan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan akibat imbas dari wabah Covid-19. Meskipun dicicil namun perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR secara penuh.

Operasi Pasar Sukoharjo, Gula Pasir Dijual Hanya Rp12.500/Kg Dari Harga Pasaran Rp17.000/Kg

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar terdapat tiga perusahaan di Karanganyar yang sudah melapor terkait pembayaran THR. Dua dari tiga perusahaan yang melapor diketahui membayarkan THR dengan cara dicicil.

Ekspedisi Mudik 2024

Plt. Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan mengingat situasi pandemi saat ini pencicilan THR karyawan diperbolehkan. Meskipun begitu, dia menegaskan perusahaan tetap harus membayarkan hak karyawan tersebut secara penuh tanpa dipotong.

THR Boleh Dicicil

“Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Tengah, perusahaan harus membayarkan THR karyawan penuh tanpa dikurangi. Tapi teknis pembayaran untuk dicicil tidak apa-apa. Mengingat kondisi yang terjadi saat ini. Sementara pencicilan yang dilaporkan ke kami ada yang 50 persen sebelum dan setelah lebaran, lalu ada juga yang dicicil selama lima kali,” kata dia ketika ditemui Solopos.com di ruangannya Selasa (12/5/2020).

90 Pedagang dan Kuli Panggul di 2 Pasar Sragen Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Martadi menjelaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait pembayaran THR, serikat buruh bisa melayangkan surat dan melaporkan ke pihaknya. Nantinya, pihaknya akan melanjutkan hal tersebut ke bagian pengawasan yang ada di Pemerintah Provinsi Jateng.

“Silakan nanti kalau ada yang menyalahi aturan kami membuka untuk menerima laporan. Tapi kewenangan bukan di kami. Tugas kami hanya menampung dan akan kami teruskan ke provinsi untuk ditindaklanjuti,” ucap dia.

Lacak Sumber Penularan, Ini Tempat Biasa Mangkal Bakul Sayur Klaten Positif Covid-19

Hingga Selasa, baru terdapat tiga perusahaan di bidang tekstil di Karanganyar yang sudah melaporkan pembiayaan THR ke Pemkab Karanganyar dari total sekitar 600 perusahaan. Pemkab berharap, perusahaan sadar untuk melaporkan status karyawan yang di-PHK, dirumahakan, maupun pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya