SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Joho Peduli mengukur suhu tubuh dan menyediakan hand sanitizer di acara hajatan pernikahan yang digelar di Gedung PHRI Sukoharjo, belum lama ini. (Istimewa/Rachmat Isnaini)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sejumlah pemerintah desa di Sukoharjo kesulitan menegakkan aturan baru penyelenggaraan hajatan pernikahan di masa pandemi Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sukoharjo diminta turun tangan untuk membubarkan hajatan pernikahan yang melanggar protokol kesehatan.

Pemkab Sukoharjo membuat aturan baru yang mengatur penyelenggaraan hajatan pernikahan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 50 orang. Mereka juga wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air dan menjaga jarak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Sarjanto, mengaku tak mampu membendung keinginan warga untuk menggelar hajatan pernikahan dengan jumlah tamu undangan cukup banyak. Bagi masyarakat, hajatan pernikahan itu erat hubungannya dengan prestise.

Dinsos Kebut Validasi DTKS, Rujukan Penerima Bansos di Sukoharjo

"Saya kewalahan menghadapi keinginan masyarakat yang hendak menggelar hajatan pernikahan. Dalam sepekan, pasti ada dua-tiga lokasi hajatan pernikahan di Desa Pranan," kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Sukoharjo, Senin (28/12/2020).

Pria yang akrab disapa Jigong ini mengaku tak bisa melarang hajatan pernikahan yang dihadiri banyak tamu. Padahal, pemerintah desa diberi wewenang untuk melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat hajatan pernikahan. Jigong meminta agar satgas turun tangan melakukan tindakan tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di lokasi hajatan pernikahan.

"Kami berhadapan langsung dengan masyarakat. Praktik di lapangan, sulit untuk menerapkan pembatasan jumlah tamu undangan hajatan pernikahan. Ini wewenang satgas untuk membubarkan hajatan pernikahan yang melanggar protokol kesehatan," ujar dia.

Sambangi SPBU Gayam Sukoharjo, Tim Gabungan Disiplinkan Warga Terkait Protokol Kesehatan

Baru Berani Jika Muncul Klaster

Jigong baru berani tegas melarang hajatan pernikahan jika muncul klaster baru Covid-19. Selagi belum ada, ia menyerahkan tugas penegakkan aturan itu kepaa satgas.

Terpisah, Kepala Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sriyono, selalu mewanti-wanti warganya yang akan menggelar hajatan agar mematuhi protokol kesehatan. Dia akan berkomunikasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Mojolaban sebelum ada warga yanng meggelar hajatan. Masyarakat diminta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Sementara itu, jumlah kasus Covid-19 di Sukoharjo seperti dipantau Solopos.com dari di situs resmi pemkab per Selasa (29/12/2020)  yakni sebanyak 2.695 kasus. Dari jumlah ini, 2.166 pasien di antaranya telah sembuh, 146 pasien meninggal dunia. Sedangkan pasien yang masih menjalani rawat inap sebanyak 148 orang dan 235 melakukan isolasi mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya