SOLOPOS.COM - Ilustrasi Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB. (Dok. Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia angkat bicara ihwal pengesahan KUHP yang dilakukan beberapa waktu lalu. Lembaga tersebut menyampaikan keprihatinan terkait sejumlah ketentuan dalam KUHP itu.

Menurut PBB beberapa ketentuan tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tulis PBB dalam laman resminya, Kamis (8/12/2022).

PBB khawatir atas sejumlah pasal dalam KUHP baru lantaran bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia.

Menurut PBB beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Baca Juga : Hukuman Koruptor Lebih Ringan di KUHP Baru, Ketua KPK: Kami Punya UU Sendiri

“Orang lain akan mendiskriminasi atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual. Dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” tulis PBB lagi.

Dalam keterangannya PBB juga menyoroti sejumlah aturan lain yang berpotensi melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Aturan dalam KUHP, kata PBB, juga dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas.

“Saat pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, kami menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi ini memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030,” ujarnya.

“Dan tentunya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas agenda pembangunan nasionalnya,” imbuhnya.

Baca Juga : KUHP Baru dan Kian Mudahnya Orang Dipenjara

PBB pun meminta pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas. Hal ini, tuturnya, guna memastikan proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknis dan membantu Indonesia dalam upaya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PBB Soroti Sejumlah Pasal KUHP, Berpotensi Melanggar HAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya