SOLOPOS.COM - Perceraian jadi salah satu penyebab wanita jadi janda atau single mother. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO--Setiap tanggal 23 Juni diperingati sebagai Hari Janda Internasional (International Widow’s Day) di seluruh dunia. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB0 memulai perayaan ini sejak 2011 lalu.

Peringatan Hari Janda Internasional ini diinisiasi oleh The Loomba Foundation, sebuah organisasi dari India untuk meningkatkan keawasan tentang berbagai isu janda. Pemilihan 23 Juni berdasarkan tanggal Shrimati Pushpa Wati Loomba, ibu dari pendiri organisasi tersebut, Lord Loomba, menjadi janda pada 23 Juni 1954.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada 2010, mereka mengajukan Hari Peringatan Janda Internasional ini ke PBB. Mereka mengungkapkan dalam bukunya Invisible, Forgotten Sufferers: The Plight of Widows Around the World (2010) ada setidaknya 245 juta janda di seluruh dunia, sekitar 115 juta di antaranya berada di garis kemiskinan dan mengalami stigma sosial dan kekurangan uang karena kehilangan suaminya.

Baca Juga: Hipertensi Komorbid Penyebab Kematian Terbanyak Pasien Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Pada 21 Desember 2020, PBB secara resmi mengadopsi 23 Juni sebagai Hari Janda Internasional. Di 2010, perayaan ke-6 dilakukan di Rwanda, Sri Lanka, Amerika Serikat, Inggris, Nepal, Suriah, Kenya, India, Bangladesh, dan Afrika Selatan.

Dalam lamannya, PBB mengungkapkan bahwa tujuan adanya Hari Janda Internasional adalah untuk memberikan perhatian pada suara dan pengalaman para janda demi menggalang dukungan unik yang mereka butuhkan.

PBB juga meminta pemerintah masing -masing negara untuk memastikan hak para janda dipenuhi. Hak ini tercantum dalam hukum internasional, termasuk Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Konvensi tentang Hak-Hak Anak.

“Pandemi baru saja memperburuk situasi selama beberapa bulan terakhir dengan kehilangan orang terkasih, dan satu yang kemungkinan meninggalkan puluhan ribu wanita baru saja menjadi janda pada saat mereka terputus dari dukungan sosial-ekonomi dan (bantuan) keluarga mereka,” demikian seperti mengutip laman www.un.org, Selasa (22/6/2021).

Bagaimana dengan di Indonesia? Mengutip laman detikcom, Selasa (22/6 /2021), berdasarkan data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutus perceraian sebanyak 16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri.

Sedangkan 121.042 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami. Sehingga total di seluruh Indonesia sebanyak 485.223 pasangan.

Baca Juga: Mengenal Herd Stupidity, Alasan Masyarakat Mulai Abai Covid-19

Dari data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutus perceraian sebanyak 16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri.

Sedangkan 121.042 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami. Sehingga total di seluruh Indonesia sebanyak 485.223 pasangan.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya