SOLOPOS.COM - Suasana sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Boyolali pada Kamis (29/12/2022). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI Perjalanan DPRD Kabupaten Boyolali menjadi lembaga perwakilan rakyat tidak lepas dari cerita Kasunanan Surakarta sebagai Daerah Istimewa.

Sebelum dijuluki DPRD, lembaga wakil rakyat pertama di daerah pasca kemerdekaan bernama Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), termasuk di Kasunanan Surakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris DPRD Kabupaten Boyolali, Mulyono Santoso menjelaskan perkembangan KNID di Surakarta tidak cukup menggembirakan karena adanya aksi Anti Pemerintahan Swapraja.

Aksi itu berupa sikap pemisahan diri Pemerintahan Mangkunegaran dan Keraton Kasunanan Surakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

“Daerah yang mula-mula memisahkan diri dari Pemerintahan Swapraja adalah Karanganyar, selanjutnya diikuti Sragen, Klaten, Boyolali dan Kota Surakarta,” ungkap dia dalam Sidang Istimewa, di Pendapa Gede, pada Kamis (29/12/2022).

Di masing-masing kabupaten tersebut kemudian berdiri KNID. Lembaga KNID ini adalah awal dari terbentuknya DPRD Kabupaten Boyolali.

Lahirnya DPRD Kabupaten Boyolali secara formal sangat terkait dengan munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1946 Tentang Badan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 1 perpu ini menyebutkan bahwa di daerah Surakarta diadakan Badan Perwakilan Rakyat untuk seluruh daerah Surakarta dan tiap kabupaten dan kota Surakarta.

Perpu tersebut kemudian dicabut dengan Perpu Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Pembentukan DPRD Sementara Dan Dewan Pemerintahannya.

Seiring perkembangannya, perpu tersebut juga dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahannya.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, mengatur daerah Kabupaten Boyolali disebut secara jelas termasuk dalam Provinsi Jawa Tengah.

Sementara, menilik jauh dalam catatan sejarah perkembangan wakil rakyat Indonesia pada abad ke-19 di bidang hukum, pemerintah tradisional masih cukup berperan dengan adanya pengambilan surambi, pradata, dan bale mangu.

“Akan tetapi memasuki abad ke 20, pengadilan tradisional itu mulai digantikan dengan pengadilan negara mindset model belanda, dimana mindset model belanda sama sekali tidak ada,” terangnya.

Perwakilan rakyat muncul pada 1918 dalam bentuk Volksraad, kata Mulyono, akan tetapi tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat jika dilihat dari segi kalangan anggota.

“Karena pada umumnya mereka adalah pejabat pribumi atas maupun Belanda,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya