Solopos.com, SOLO — Rencana pembatasan pembelian gas melon alias LPG ukuran 3 kg terus bergulir membuat sebagian masyarakat resah. Kebijakan ini nantinya akan membatasi pembelian dan hanya masyarakat dengan kriteria tertentu saja yang bisa mendapatkan gas melon.
Bahkan, dengan rencana kebijakan tersebut, untuk membeli gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan melalui penyalur atau agen resmi Pertamina. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana masyarakat bisa membeli gas melon di warung-warung kecil.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.