SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini di Boyolali. (Freepik).

Solopos.com, BOYOLALI – Pada 2020 dan 2021, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, menjadi daerah dengan tingkat pernikahan dini tertinggi di Kabupaten Boyolali. Hal itu berdasarkan banyaknya dispensasi menikah muda di wilayah tersebut.

Pada 2020 tercatat ada 76 pengajuan dispensasi nikah dari Kecamatan Selo, kemudian pada 2021 turun menjadi 32 pengajuan dispensasi nikah dari kecamatan yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali, Arief Rokhman, mengatakan angka pengajuan dispensasi nikah di Kecamatan Selo sekarang ini mengalami penurunan.

“Pada 2020 ada 458 pengajuan dispensasi nikah kemudian pada 2021 ada 334. Orang umum biasanya menyebut dispensasi nikah sebagai pernikahan dini,” ujar Arief saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut, Arief menjelaskan batasan pernikahan dini menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan baik calon pengantin (catin) laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Baca juga: 149 Anak Karanganyar Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas karena Hamil Duluan

Arief mengatakan jika ada calon pengantin berusia di bawah 19 tahun dan akan mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA), maka KUA otomatis akan menolaknya.

Kemudian, calon pengantin yang belum berusia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

“Harus disidangkan dulu, majelis hakim akan memberikan dispensasi atau enggak. Kalau memberikan [dispensasi nikah] baru bisa menikah,” ungkap dia.

Arief mengatakan biasanya pengajuan pernikahan dini yang diterima bersifat darurat.

Arief mencontohkan hal darurat tersebut seperti hamil di luar nikah dan pasangan muda yang setiap hari bersama ke mana-mana dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Pernikahan Dini hingga Kesehatan Mental Remaja Jadi PR Duta Genre Sukoharjo

“Namun keputusan majelis hakim tidak bisa digebyah uyah alias digeneralisir. Nanti majelis hakim yang akan menilai perkara satu dengan yang lain berbeda-beda,” ungkap dia.

Arief berharap dengan penurunan pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Boyolali merupakan suatu tanda yang baik.

“Harapannya agar masyarakat ketika akan menikah yang betul-betul sudah memenuhi syarat untuk kematangan calon itu sendiri. Jadi, harapannya tidak ada yang datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan dispensasi,” jelasnya.

Sementara, upaya Pemprov Jawa Tengah untuk menekan angka pernikahan di usia anak terus digencarkan dengan beragam program.

Di antaranya melalui program Jokawin Bocah. Program tersebut memfasilitasi akses pendidikan gratis, pendidikan pranikah, serta pemberdayaan ekonomi dengan melibatkan berbagai organisasi dan komponen masyarakat.

Baca juga: Pernikahan Dini hingga Kesehatan Mental Remaja Jadi PR Duta Genre Sukoharjo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menegaskan soal larangan menikah dini atau lewat program Jokawin Bocah bagi anak muda.

Hal itu Ganjar sampaikan saat menjadi pembina upacara dalam peringatan ulang tahun (HUT) Ke-61 Pramuka di Kebun Raya Indrokilo Boyolali, Rabu (31/8/2022).

“Jangan sampai usia dini yang harusnya sekolah, menimba ilmu, dan menggapai cita-cita, malah terbelenggu karena pernikahan dini,” kata Ganjar saat memberikan sambutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya