SOLOPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Laweyan menggeledah kamar indekos yang sering digunakan untuk berjualan minuman keras (miras) berbagai jenis pada Minggu (28/2/2021). (Istimewa/Dok Humas Polsek Laweyan)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 117 botol minuman keras atau miras berbagai jenis disita dari salah satu kamar indekos wilayah Tunggulsari, Laweyan, Solo, pada Minggu (28/2/2021) dini hari WIB.

Kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) itu menjadi kegiatan pertama AKP Bobby Anugrah Rachman menjabat Kapolsek Laweyan menggantikan Kompol Ismanto Yuwono yang menjabat Kasubditharwattah Dittahti Polda Jawa Tengah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga: Kronologi Rombongan Perguruan Silat & Tukang Parkir Gegeran di Karanganyar, Ternyata Gegara Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan mengatakan sebagai gebrakan awal dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ia menggelar operasi sikat miras.

Petugas memperoleh informasi dari masyarakat adanya transaksi miras dalam jumlah banyak di salah satu indekos. “Ada dua orang yang kami amankan yakni PAW, 20, dan YAW, 23, warga Solo. Sesuai arahan Kapolresta, kami tidak mentoleransi peredaran miras di Laweyan,” papar dia.

Curiga

Menurutnya, Unit Intelkam Polsek Laweyan mendalami informasi awal aktivitas transaksi miras. Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Marsana lantas bergerak ke wilayah Flyover Purwosari. Ia mencurigai salah seorang yang diketahui identitasnya yakni PAW.

Saat ditangkap, PAW membawa tas ransel berada di sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 3125 QT. Kepolisian yang curiga menghentikan dan meminta pelaku untuk membuka tas itu. Saat digeledah pelaku membawa lima botol miras bermerek Singaraja.

Dalam pemeriksaan, PAW, mengaku memperoleh miras itu dari YAW. Unit Reskrim pun meluncur ke alamat YAW di wilayah Tunggulsari lalu ditemukan ratusan botol miras berbagai jenis.

Baca Juga: Bayern Munich Menang besar 5-1 atas Cologne pada Pertandingan Liga Jerman

“Para pelaku serta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Laweyan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” imbuh dia.

Ia menyebut total 117 botol miras disita berjenis miras anggur, jamu, beer, dan soju. Ia menegaskan jajaran Polsek Laweyan akan terus memberantas peredaran miras untuk mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai, dan bebas penyakit masyarakat. (Ichsan Kholif Rahman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya