Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka berinisial CT, MTS, YH, dan SA dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara. Aksi penipuan dengan kerugian puluhan miliar rupiah itu dilakukan sejak 2020.

PromosiKanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Dua perusahaan asing yakni Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) menjadi korban penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Polisi menata barang bukti uang seusai gelar perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (ketiga kiri), Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua kiri), Kasubag Jatinter Div Hubinter AKBP Juliarman (ketiga kanan), Police Attache Korsel Byun Chang Bum (kedua kanan), dan Police Liason Officer Taiwan Tom Kang (kanan) memberikan keterangan pers gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara dengan korban perusahaan Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar. (Anara/Indrianto Eko Suwarso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi