SOLOPOS.COM - Ilustrasi menulis surat wasiat. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Tidak semua orang membuat surat wasiat seperti dilakukan mendiang Dorce Gamalama, bisa jadi salah satu kendalanya adalah takut biaya pembuatannya mahal. Padahal membuat wasiat terakhir sebelum meninggal ini sangat penting untuk mencegah perebutan warisan oleh para ahli waris.

Terdapat beberapa syarat membuat wasiat yang perlu Anda ketahui, mulai dari syarat usia sampai biaya pembuatan surat wasiat di notaris. Berikut ini syarat pembuatan surat wasiat seperti dikutip dari ocbcnisp.com pada Selasa (29/3/2022):

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

1. Telah Berusia Dewasa

Sebelum mengetahui biaya membuat surat wasiat, ketahui terlebih dulu syarat utamanya yaitu telah berusia dewasa. Standar usia minimal pembuat wasiat adalah berusia 21 tahun atau di bawah itu tapi sudah pernah menikah.

Baca Juga: Surat Wasiat Dorce Gamalama Ditunda Dibacakan, Begini Reaksi Keluarga

2. Mampu Secara Pemikiran dan Berakal Sehat

Syarat berikutnya sebelum membuat surat wasiat adalah punya kemampuan secara akal dan pemikiran. Penulis wasiat sebaiknya bukan orang dengan keterbelakangan mental, gangguan jiwa, atau penyakit lain yang membuat kapasitas berpikirnya berkurang.

3. Obyek Wasiat Dinyatakan dengan Tegas

Sebelum wasiat ditulis, pembuat wasiat beserta notaris harus menyatakan dengan jelas apa obyek dari wasiat. Obyek ini tidak harus berbentuk uang tunai, tapi bisa juga properti, kendaraan, atau aset berharga lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Surat Wasiat Seperti Dorce Gamalama?

4. Pembuat Wasiat Tahu Pihak-Pihak Terlibat

Guna memperkuat legalitas wasiat, pihak pembuatnya wajib mengenal notaris dan saksi-saksi di dalamnya. Selain itu, pembuat wasiat juga perlu memastikan nama-nama dalam surat wasiat adalah orang-orang yang dikenalnya, bukan orang asing.

5. Wasiat Disusun Berdasarkan Hukum Tertentu

Syarat kelima surat wasiat adalah punya landasan hukum, baik itu berupa hukum perdata negara atau hukum agama. Akan lebih baik lagi jika wasiat yang dibuat bisa memenuhi syarat dari kedua hukum tersebut sekaligus.

6. Menyertakan Pesan untuk Pelaksana Wasiat

Surat wasiat adalah surat yang wajib dinyatakan dengan terang maksudnya. Oleh sebab itu, pembuat wasiat harus mencantumkan pesan-pesan jelas pada pelaksana wasiat. Setiap kalimat dalam surat perlu ditulis sejelas-jelasnya sehingga tidak menimbulkan ambigu bagi para pewarisnya.

Baca Juga: Kisruh Soal Warisan dan Utang Dorce Gamalama Diselesaikan 26 Maret

Lalu berapakah biaya membuat surat wasiat di notaris?  Rata-rata biaya pembuatan surat wasiat di notaris adalah 1% sampai 2,5% dari nilai kekayaan yang diwasiatkan. Akan tetapi, angka tersebut bisa lebih rendah atau lebih tinggi, tergantung notaris pilihan Anda dan jenis akta warisnya.

Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan surat keterangan hak waris dikenai tarif Rp200.000  (per surat). Kedua, yakni terkait dengan salinan surat dikenakan tarif:

– Berita Acara Penghadapan : Rp20.000 (per berita acara)
– Surat Keterangan Hak Waris : Rp20.000 (per surat keterangan)

Sedangkan jangka waktu penyelesaian surat keterangan waris adalah 2 hari. Salah satunya setelah mengajukan surat permohonan dan verifikasi dokumen adalah Anda diwajibkan membayarnya karena termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya