SOLOPOS.COM - Ilustrasi jembatan. (freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Warga pemilik dua bidang tanah/lahan di Kecamatan Miri, Sragen, yang terdampak proyek jembatan penghubung Gilirejo-Gilirejo Baru menolak nilai ganti rugi yang diajukan Pemkab. Mereka meminta nilai ganti rugi yang lebih besar.

Memang, nilai ganti rugi lahan terdampak pembangunan jembatan terpanjang kedua di Jateng itu tak sebesar lahan terdampak jalan tol.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Bina Marga DPU Sragen, Albert Pramono Soesanto, menjelaskan harga ganti rugi yang diajukan Pemkab itu bervariasi antara Rp50.000-Rp65.000 per meter persegi. Dia mengatakan dua bidang lahan yang belum bisa dibebaskan itu ada yang terkendala sertifikat yang masih diagunkan ke bank.

Ada juga warga yang meminta harga ganti rugi sangat tinggi bila dibandingkan dengan harga appraisal (taksiran).

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Terpanjang Kedua di Jateng Terkendala 2 Lahan

“Kami terus berproses. Tahun ini, kami mendapat dana dari Provinsi senilai Rp15 miliar untuk pembangunan tiang pancang,“ katanya.

Terpisah, Camat Miri, Rudi Hartanto, mengatakan dalam pertemuan di Balai Desa Gilirejo beberapa waktu lalu, warga terdampak pembangunan jembatan menyatakan sudah mau dan siap lahannya dibebaskan. Lahan yang dibebaskan tersebut, menurut Rudi, akan dijadikan akses kendaraan pengangkut material.

Jalan yang akan dilakukan kendaraan pengangkut material tersebut akan dilebarkan. Jalan itu pula yang akan jadi akses menuju jembatan. Dia mengatakan pelebaran jalan itu juga dampak positif bagi warga. Apalagi kawasan Miri akan dijadikan Kawasan Agropolitan yang terhubung dengan pengambangan Gunung Kemukus.

Persoalan muncul setelah warga mengetahui adanya perbedaan harga antarbidang yang akan dibebaskan.

Baca Juga: Sragen Dapat Rp15,3 Miliar dari Provinsi untuk Bangun Jembatan Gilirejo

“Nah, dalam perjalannya ternyata ada berkas yang harus diperbaiki. Saat itulah ada perbedaan harga tanah sehingga belum bisa menerima harga appraisal yang diberikan Pemkab Sragen. Harga appraisal [taksiran] itu berbeda-beda sesuai lokasi lahannya. Mereka memasang harga tinggi seperti saat pembebasan lahan untuk jalan tol,” jelas Rudi.

Jembatan yang melintasi Waduk Kedung Ombo (WKO) ini direncanakan memiliki panjang 600 meter dengan lebar 6 meter. Dengan bentangan sepanjang itu, jembatan penghubung Gilirejo-Gilirejo Baru ini menjadi terpanjang kedua di Jawa Tengah setelah jembatan Lemah Ireng di ruas tol Solo-Semarang, tepatnya di KM 440 Seksi Ungaran-Bawen. Jembatan Lemah Ireng punya panjang 879 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya