SOLOPOS.COM - Warga melompati tembok yang menutup akses jalan tempat tinggal mereka di Penumping, Gowongan, Bumijo, Jetis, Yogyakarta, Jumat (12/05/2017). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Lahan yang berada di kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis kembali disegel

 
Harianjogja.com, JOGJA -Lahan yang berada di kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis kembali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kota Jogja, Senin (15/5/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyegelan dilakukan karena segel yang dipasang sebelumnya, yaitu pada Jumat (12/5/2017) raib entah kemana. Tak hanya segel saja yang raib, tapi aktivitas pembangunan tembok kembali dilanjutkan pada Senin pagi.

Chang Wendriyanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang mendampingi warga, mengatakan pagar yang menutup akses jalan beberapa rumah pada hari Sabtu sudah dibongkar karena memang bangunan tersebut belum memiliki izin.

“Segel yang dipasang Jumat, sorenya sudah hilang. Terus tadi pagi tembok yang sudah kami robohkan dibangun lagi. Ini tentu melanggar hukum, karena jelas-jelas Satpol PP sudah menyegel tempat ini,” katanya.

Apa yang terjadi, menurut Chang telah menyulut emosi warga. Warga merasa ditantang dengan dicopotnya segel dan dimulainya kembali penembokan, karena itu warga kembali berkumpul dan sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

“Kok manusia diajak ngomong enggak bisa. Warga jadi semakin jengkel. Banyak tidak kerja demi Penumping. Soalnya pengacaranya ngaku enggak tahu kalau disegel, padahal Kapolsek Jetis sudah mengatakan pengacara tersebut tahu,” jelas politisi PDI-P ini.

Ia mengatakan jika lahan tersebut hendak dijadikan rumah tinggal, seharusnya pemilik tidak memaksakan diri karena bagaimanapun mereka nantinya akan bertetangga.
Chang mengatakan warga hanya menuntut dua hal, yaitu agar warga dibuatkan jalan dan pagar yang menutup pintu rumah agar segera dibongkar karena ada orang tua yang sudah buta dan menderita sakit jantung.

Menurutnya, warga meminta agar pemilik tanah itu membuatkan jalan selebar 1,5 meter, tapi yang disanggupi hanya 65 cm. Ia menganggap jalan selebar 65 cm merupakan sesuatu yang tidak realistis.

Bersambung halaman 2

Lebih lanjut ia mengatakan, kekacauan tersebut tidak perlu terjadi seandainya pemilik lahan mau bertemu dengan warga

Lebih lanjut ia mengatakan, kekacauan tersebut tidak perlu terjadi seandainya pemilik lahan mau bertemu dengan warga. Khairul, salah satu warga mengatakan, tindakan pemilik tanah dengan menembok rumah warga merupakan sesuatu yang tidak bijak karena lahan tersebut dulunya adalah kampung.

“Jadi jangan salahkan kami kalau rumahnya menghadap ke lahan itu. Ada juga warga yang disuruh mengganti pintu masuk. Itu apa-apaan. Kenapa mereka mengatur kami, padahal mereka yang datang,” katanya.

Penyegelan sendiri dilakukan Satpol PP sekitar pukul 12.00 WIB. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja, Budi Santosa menyatakan penyegelan dilakukan karena pihaknya mendeteksi adanya aktivitas pembangunan.

Meski hanya membangun tembok, Budi mengatakan hal tersebut tetap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan. Ia mengatakan tembok merupakan bagian dari sarana dan prasarana bangunan.

Saat lahan disegel, tiba-tiba datang pemilik lahan yang bernama Oco Dharmowasito. Dengan beringas Oco merobek segel dari Satpol PP. Keadaan waktu itu sempat memanas, tapi kembali mencair setelah warga dan Oco sepakat untuk melakukan dialog di Kantor Kecamatan Jetis.

Dalam dialog tersebut, Oco mengatakan pihaknya membuat tembok karena warga sudah menggunakan lahan miliknya tanpa izin, seperti untuk mabuk-mabukan, parkir, dan jalan. Hal itu menurutnya tidak tepat walaupun warga sudah memanfaatkan lahan tersenut sejak lama.

Untuk jalan, Oco menyampaikan pihaknya hanya sanggup menyediakan jalan selebar 65 cm. “Seharusnya saya setengah, warga setengah. Karena beberapa rumah sudah memiliki jalan di samping. Untuk biaya pembangunan saya bersedia menanggung semua biayanya.”

Dalam kesempatan itu Oco juga menyanggupi tuntutan warga supaya tembok yang menghalangi beberapa pintu rumah agar segera dibongkar sampai jalan untuk warga tersedia. “”Oke, untuk permintaan itu saya kabulkan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya