SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api. (Antara)

Solopos.com, SOLO—PT Kereta Api Indonesia masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di berbagai wilayah.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Manajer Humas PT KAI Daops VI, Supriyanto, mengatakan syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh, yakni menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Nyaris Bangkrut, Usaha Sepatu Bayi D’Paras Boyolali Kini Raup Omzet Rp12 Juta Per Bulan

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” kata dia, Minggu (15/8/2021).

Supriyanto menambahkan syarat bagi penumpang yang hendak perjalanan menggunakan KA lokal adalah hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Gelar Talk Show Merdeka Bertransportasi, Solopos akan Hadirkan Menhub Budi Karya Sumadi

Layanan Vaksinasi Gratis

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes anntigen. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tes antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Di sisi lain, untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI Daop VI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 2 stasiun, yakni Yogyakarta dan Solo. Pihaknya mencatat hingga 12 Agustus 2021, KAI Daop VI sudah melayani 4.023 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.

“Pada periode 3-9 Agustus 2021, terdapat 783 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan. KAI Daop VI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 3-9 Agustus 2021 sebanyak 9.509 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 1.358 pelanggan,” papar dia.

Baca Juga: Jadi Korban PHK, Pasutri Klaten Ini Sekarang Sukses Pasarkan Wedang Uwuh Hingga Papua

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal pada Juni 2021 yang sebanyak 5.963 pelanggan. Sementara pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 3-9 Agustus 2021 turun hingga 77 %.

Di samping itu, sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya menjaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk ka jarak jauh dan 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan persebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya