SOLOPOS.COM - Para pelaku usaha hiburan Sriwedari saat melakukan audiensi dengan anggota Komisi IV DPRD Solo di Ruang Banggar DPRD Solo, Senin (14/2/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Audiensi antara Paguyuban Hiburan Sriwedari (PHS) dengan anggota Komisi IV DPRD Solo pada Senin (14/2/2022) siang memunculkan cerita pilu.

Seperti diungkapkan Widodo, pengelola Kedai Mbak Sar Sriwedari Solo. Laki-laki paruh baya tersebut mengaku sempat nekat membuka kedainya setelah beberapa hari tutup. Langkah itu ia lakukan lantaran panggilan kewajiban memenuhi kebutuhan keluarga.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Setelah sekitar 10 hari [tutup] kami memberanikan diri, Pak, untuk buka. Karena saya punya istri, punya anak, punya keluarga. Bagaimana untuk mencukupi kebutuhan keluarga kalau kedai tutup terus. Akhirnya saya beranikan diri untuk membuka kedai,” katanya.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan Sriwedari Ngadu ke DPRD Solo

Namun belum ada satu jam beroperasi, kedainya yang berada di kawasan Sriwedari, Solo, sudah didatangi anggota Polsek Laweyan yang memintanya menutup kedai. Widodo juga ditanyai KTP oleh orang itu yang juga menyuruhnya datang ke Mapolsek Laweyan.

Di Mapolsek Laweyan ia diminta menutup kios. “Setelah sampai di Polsek saya ditanya, disuruh tutup dulu. Lah itu yang saya pikirkan, disuruh tutup sampai kapan, mohon diberi penjelasan lah. [Dijawab] Wes pokoke kowe nek rung duwe surat izin ya aja buka,” ungkap Widodo menirukan perkataan polisi di Polsek Laweyan.

Tanah Sengketa

Apabila alasan pelarangan beroperasi dikarenakan tidak adanya izin usaha dari Pemkot Solo, Widodo mengatakan status lahan Sriwedari merupakan tanah sengketa. “Kalau mau cari surat izin untuk tanah Sriwedari, itu kan tanah sengketa. Kendala kami di situ,” terang Widodo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Larang Usaha Hiburan Sriwedari Solo Beroperasi

Saat diwawancarai wartawan seusai audiensi dengan anggota Komisi IV DPRD Solo, pemilik kedai di Sriwedari Solo itu mengaku mendapat peringatan keras saat berada di Mapolsek Laweyan. Widodo diminta tidak membuka kembali kedainya bila tak ingin kedainya dipasangi police line.

“Ini peringatan terakhir, kalau besok kami masih buka, barang-barang untuk operasional jenengan saya sita di sini dan tempat kami dikasih police line,” kata Widodo mengulang kembali peringatan dari polisi tersebut. Tapi ia tidak tahu nama dan jabatan petugas kepolisian yang menyampaikan pernyataan itu.

Koordinator pelaku usaha hiburan Sriwedari Solo, Tjandi Hariyono, menyatakan bersama teman-temannya datang ke DPRD Solo bukan untuk mencari menang sendiri. Menurutnya, mereka hanya ingin mencari solusi bersama atas persoalan yang sedang dihadapi.

Baca Juga: Pedagang Sriwedari Solo Minta Keringanan Sewa Kios Jadi Rp150.000/Bulan

“Kami enggak cari menang-menangan pak. Kita hanya minta keadilan, kenapa hanya Sriwedari. Sementara yang lain bisa buka. Bahkan hanya di seberang jalan saja buka. Kita ndak ngerti masalahnya apa. Kami semua sudah penuhi kewajiban,” urainya.

Izin Usaha

Menurutnya, ada 150-an orang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha hiburan di Sriwedari Solo. Bila harus mendapatkan izin usaha terlebih dulu dari Pemkot Solo, Hariyono berharap mereka diberi tahu ke mana dan bagaimana cara mengurusnya.

“Tolong cari solusi, cari izin ke mana, caranya bagaimana. Dulu-dulunya pernah izin loh. Yang saat ini terlibat itu jujur cuma dengan kepolisian saja. Dengan lain-lain kami enggak pernah dikomunikasikan. Tapi alhamdulillah dulu lancar saja,” katanya.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Lahan Sriwedari Solo Bisa Jadi Legacy Gibran

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, meminta DPRD Solo memfasilitasi pertemuan pelaku usaha hiburan Sriwedari dengan kepolisian dan OPD terkait. Sebab menurutnya Komisi IV DPRD Solo sebatas menampung aspirasi yang masuk.

Seperti diberitakan, sejumlah pelaku usaha hiburan di Sriwedari, Solo, mendatangi DPRD Solo untuk mengadukan masalah mereka yang sudah dua pekan dilarang oleh aparat Polsek Laweyan untuk beroperasi, Senin (14/2/2022).

Pada sisi lain, Polsek Laweyan beralasan larangan itu karena para pelaku usaha hiburan di Sriwedari beroperasi tanpa izin dari Pemkot Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya