SOLOPOS.COM - Pemakaman jenazah korban Covid-19. (Reuters)

Solopos.com,, SRAGEN — Dinas Sosial Kabupaten Sragen sudah mengusulkan 38 nama ahli waris calon penerima santunan korban meninggal dunia positif Covid-19 pada 2020 kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Setiap ahli waris korban Covid-19 sedianya menerima Rp15 juta. Namun, Kemensos membatalkan pemberian santunan kematian itu lantaran tidak ada alokasi anggaran pada 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembatalan santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 Rp15 juta itu tertuang dalam Surat Kemensos No. 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021. Isinya Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Baca Juga: Usung Tagline Wartawan Solo Wani Divaksin Covid-19, Nyatanya Takut Jarum Suntik

Ekspedisi Mudik 2024

Surat yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial itu diberikan kepada Kepala Dinsos Provinsi di seluruh Indonesia. Kabid Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sragen Finuril Hidayati menyampaikan surat Kemensos terkait pembatalan santunan bagi korban Covid-19 tersebut sudah beredar ke mana-mana.

Direkomendasikan Provinsi

Finuril menunjukkan surat perihal Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 tertanggal 16 September 2020. Surat itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Sragen dengan persyaratan lengkap sampai sembilan item.

“Tahun lalu [2020] ada edaran untuk mengajukan santunan tersebut. Kami sudah mengajukan untuk direkomendasi provinsi ke pusat tetapi terus dibatalkan pada 2021,” jelas Finuril saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Sekda Sragen Rasakan Ngantuk Selama 7 Jam

Finuril mengatakan Pemkab Sragen sudah mengirim berkas pengajuan dari ahli waris korban meninggal positif Covid-19 sebanyak 38 orang. Sampai saat ini, Finuril mengaku belum bisa bersurat ke camat-camat tentang pembatalan itu karena surat resmi dari Dinsos Provinsi Jateng belum ada.

Finuril menyampaikan surat pembatalan dari Kemensos beredar tetapi Dinsos Sragen harus menunggu surat resminya dari Dinsos Provinsi Jateng. Persoalan santunan ini, ujarnya, sudah ramai sejak akhir 2020.

Menuduh Dinsos

Dinsos Sragen pun sudah ditanya-tanya kenapa santunan itu tidak kunjung cair. “Ada yang pakai cara halus dengan bertanya baik-baik. Ada pula yang nggetak-nggetak dan menuduh Dinsos tidak menyalurkan. Yang jelas berkas sudah dikirim ke Jakarta semua oleh Dinsos Provinsi Jawa Tengah. Data se-Jateng sekitar 2.000 orang lebih,” katanya.

Baca Juga: Pedasnya Cabai Rawit Di Sukoharjo, Harganya Tembus Rp95.000 Per Kg

Kabid Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sragen itu menjelaskan santunan korban meninggal positif Covid-19 senilai Rp15 juta per orang itu secara logika tidak memungkinkan di Indonesia. Jumlah korban meninggal dunia positif Covid-19 mencapai ribuan orang.

Jika dikalikan Rp15 juta, kebutuhan anggaran sampai Rp500 miliar. Padahal alokasi anggaran Covid-19 oleh pemerintah pusat macam-macam penggunaannya. “Jadi kemensos pakai alasan 2021 tidak ada penganggaran santuan kematian Covid-19. Padahal 2020 sudah lewat. Makanya runyam semua,” jelasnya.

Saat ini Finuril mengatakan Dinsos baru sosialisasi ke camat-camat, TKSK, dan PKH soal surat Kemensos itu sambil menunggu surat resmi dari Dinsos Provinsi Jateng. “Minimal supaya bersama-sama ngemong para ahli waris yang sudah telanjur berharap santunan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya