SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak periode Januari-Maret 2022 sebanyak tujuh kasus.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Sukoharjo, Sunarto, mengatakan sebagian besar kasus kekerasan anak dipicu perebutan hak asuh anak. Anak yang menjadi korban kekerasan juga mengalami tekanan mental dan psikis. Mereka butuh pendampingan khusus untuk memulihkan trauma psikologis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Butuh waktu lama untuk memulihkan trauma bagi kalangan anak-anak. Karena itu, butuh pendampingan khusus dari petugas,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Bocah 2 Tahun di Baki Sukoharjo Derita Kelainan Jantung, Butuh Bantuan!

Sunarto menyebut tren kasus kekerasan terhadap anak selama lima tahun terakhir. Menurutnya, jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada 2017 sebanyak 48 kasus. Pada 2018, jumlah kasus kekerasan terhadap anak menurun sebanyak 39 kasus. Sedangkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak selama 2019 yakni 26 kasus.

Satgas Pencegahan Kekerasan

Dia melanjutkan kasus kekerasan terhadap anak pada 2020 dan 2021 masing-masing 32 kasus dan 38 kasus. “Untuk dua tahun terakhir atau masa pandemi Covid-19, tren kekerasan terhadap anak kembali naik setelah pada 2019 sempat menurun drastis,” kata dia.

Disinggung mengenai apakah ada anak hilang atau kabur dari rumah di Sukoharjo seperti terjadi di Wonogiri, Sunarto menyampaikan tidak ada kasus anak hilang hingga berbulan-bulan. “Tidak ada kalau itu [anak hilang sampai berbulan-bulan],” ujar dia.

Baca juga: Data Diperbarui, 3.200 KPM di Sukoharjo Tak Layak Terima Bansos

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan anak di 167 desa/kelurahan se-Sukoharjo. Jumlah anggota satgas minimal dua orang di setiap desa/kelurahan. Mereka menjadi ujung tombak untuk menyosialisasikan pencegahan kekerasan anak di wilayahnya masing-masing.

Sesuai UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak. “Kabupaten Sukoharjo kembali menyabet penghargaan KLA kategori Madya pada 2021. Nah, kami ingin mengejar target meraih penghargaan KLA kategori Utama pada tahun ini,” papar Sunarto.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, menargetkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak dan Perempuan (UPTD PPA).

Baca juga: Ngeri, Kasus Kekerasan Anak di Sukoharjo Naik 300 Persen Selama Pandemi

Dia menjelaskan upaya ini dilakukan guna mengerjar penghargaan kabupaten layak anak (KLA) kategori Utama. Menurutnya di Soloraya, hanya Kota Solo yang meraih KLA kategori Utama yang menjadi level tertinggi penghargaan pembangunan berbasis anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya