SOLOPOS.COM - Produk teh hijau dari Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar. (Shopee)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bagi pencinta teh, cobalah datang ke Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah. Desa yang memiliki keindahan hamparan perkebunan teh itu memiliki varian teh tradisional yang sedap.

Meski diolah secara tradisional dalam skala kecil, kualitas produk ini tidak kalah dengan teh pabrikan. Selama beberapa tahun terakhir, unit usaha kecil dan menengah (UKM) teh Kemuning berkembang pesat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada berbagai produk olahan teh yang mereka buat. Mulai dari teh original, teh melati, teh jahe, teh sereh, teh putih, dan masih banyak lagi varian lainnya. Beberapa produk tersebut bahkan telah dipasarkan hingga ke mancanagera.

Baca juga: Kebun Teh Kemuning: Awalnya Kopi Sampai Hasilnya untuk Biaya Perjuangan Kemerdekaan

Rahasia kelezatan teh itu berasal dari proses pembuatannya yang masih tradisional. Daun teh yang telah dipetik disangrai menggunakan kayu bakar. Hal inilah yang membuat cita rasa teh asli Karanganyar itu berbeda dengan teh modern buatan pabrik.

Teh di perkebunan Kemuning tumbuh subur sejak masa kolonial Belanda. Hamparan ratusan hektar kebun teh itu selalu menjadi destinasi favorit bagi para pelancong. Tak heran jika masyarakat setempat berinovasi membuat produk teh unggulan khas Karanganyar.

Produk tersebut biasanya diperkenalkan kepada pengunjung kebun teh. Para pengunjung bisa menikmati cita rasa teh khas Kemuning yang sedap dan siap minum saat berkunjung ke sana. Jika hendak dibawa pulang sebagai oleh-oleh, wisatawan bisa membelinya di berbagai toko oleh-oleh di Karanganyar.

Baca juga: Serunya Offroad di Kebun Teh Kemuning Karanganyar Naik Jip Wisata

Indikasi Geografis

Melihat potensi teh Kemuning yang menjanjikan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Kanwil Jateng mendorong Pemkab Karanganyar menjadikan produk itu sebagai indikasi geografis.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Jumat (21/1/2022), indikasi geografis adalah tanda yang dipakai dalam perdagangan yang melindungi nama asal suatu barang. Indikasi geografis ini adalah hak kolektif yang dimiliki masyarakat di suatu tempat.

Baca juga: Teh Oplosan Disebut Sebagai Jantungnya Kuliner Kota Solo, Setujukah?

Masyarakat yang dimaksud adalah pengolah, petani, maupun pedagang produk jadi. Dengan memiliki indikasi geografis, suatu produk akan memiliki perlindungan dan kepastian hukum bagi kualitas dan ciri khas produk tersebut. Hal ini akan menjadi barometer suatu produk yang diharapkan meningkatkan value dan penjualan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Karanganyar pun menyatakan ingin mendapatkan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Jateng dalam mewujudkan Teh Kemuning sebagai indikasi geografis.

Dilansir Antara, Pemkab Karanganyar akan menggelar rapat yang menghadirkan OPD terkait untuk melakukan inventarisir terhadap potensi serta kebudayaan-kebudayaan yang dapat dicatatkan serta didaftarkan kekayaan intelektualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya