SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo membekuk dua warga yang tengah pesta sabu-sabu dan ganja di Dukuh Ngepeng RT 002/008, Sidorejo, Bendosari Minggu (3/5/2020).

Keduanya yakni TN alias Dablo, 27, dan DS alias Dedik, 29, merupakan warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"TKP penangkapan merupakan kediaman TN alias Dablo d imana saat itu ada juga tersangka lain, yakni DS alias Dedik. Ada sejumlah barang bukti yang disita," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Peringatan WHO:  Virus Corona Mungkin Tidak Akan Pernah Hilang dari Bumi

Dalam penangkapan dua warga Bendosari, Sukoharjo, tersebut, petugas menyita satu bekas bungkus rokok yang berisi sabu-sabu yang habis dipakai pesta. Selain itu satu gulungan koran berisi ganja, satu gulungan yang diberi perekat hitam berisi ganja.

Laporan Masyarakat

Lalu satu pipet kaca terdapat sisa pembakaran, satu sedotan runcing, dua handphone merek Vivo, serta sepeda motor Honda Beat AD 5774 DO. "Dua tersangka ini pemakai sekaligus mengedarkannya dengan wilayah edar di Sukoharjo dan sekitarnya," ujar Kapolres.

Karanganyar Tambah 3 Pasien Positif Corona, Lagi-Lagi Klaster Gowa

Kapolres mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menggerebek rumah salah satu pelaku.

1 Orang Jemaah Positif Corona, Masjid di Joyotakan Solo Ini Tetap Gelar Salat Tarawih

Saat digerebek, dua warga Sukoharjo itu kedapatan tengah pesta sabu-sabu dan ganja. Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oprokan Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi Solo Ditutup 3 Hari, Ada Apa?

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kapolres menyatakan keprihatinannya karena di masa pandemi virus corona saat justru digunakan untuk mengedarkan narkoba. Terkait peredaran narkoba di Sukoharjo, Kapolres menyatakan komitmennya untuk melakukan pemberantasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya