SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menunjukkan barang bukti kasus pelanggaran UU ITE terkait penghinaan profesi wartawan di Facebook, Kamis (29/7/2021). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap seorang pria bernama Abdul Aziz. Gara-garanya ia menghina profesi wartawan di media sosial Facebook.

Dalam sebuah unggahan di Facebook yang berisi video seseorang menghirup napas pasien Covid-19 di rumah sakit, pemilik akun Facebook bernama Mas Aziz mengomentari unggahan itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

layo endi Vidio pas detike wonge mati.. tenan kenak korona opo Ra.. opo mati mergo obat. Neng agama wae di ajarne.. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita” untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun Mas Aziz di kolom komentar. Saat ini akun Facebook Mas Aziz sudah dihapus.

penghinaan wartawan
Unggahan pelaku. (Istimewa)

Baca Juga: Buntut KasusAncaman Nakes RSUD Ngipang Solo, Polisi Buka Jalur Kekeluargaan

Ekspedisi Mudik 2024

Sejumlah wartawan di Madiun melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi ini ke Mapolres Madiun Kota pada 20 Juli 2021. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku penghina profesi wartawan di Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan pada Selasa (27/7/2021).

Di hadapan wartawan, Kamis (29/7/2021), pria berusia 23 tahun itu mengaku menyesal atas komentarnya di media sosial. Dia meminta maaf atas komentarnya itu.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan, Madiun khususnya. Atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung wartawan dan pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan lebih bijak lagi di media sosial,” kata Aziz dalam rilis di Mapolres Madiun Kota.

Baca Juga: Bocah SMP asal Sleman yang Meninggal di Rumah Sempat Minta Ibunya Segera Pulang

Pendekatan Kekeluargaan

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan polisi telah mendapatkan laporan terkait dugaan penghinaan di media sosial oleh wartawan Madiun. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku yang berkomentar dengan nada hinaan terhadap profesi wartawan.

“Pelaku memang sudah mengakui dan sudah meminta maaf. Alasan pelaku melakukan itu karena membela ulama. Karena di video itu ada seorang yang dianggapnya sebagai ulama,” kata dia.

Dewa menuturkan dalam penyelesaian kasus ini akan dilakukan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini mengedapkan mediasi antara korban dan pelaku untuk mencari solusi.

Baca Juga: Bocah SMP asal Kalasan Sleman Ditemukan Meninggal di Rumah dengan Bekas Luka

Pelaku dugaan penghinaan ini dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. Dalam penyelesaian kasus ini, pelaku akan diminta untuk membuat permohonan maaf dan diunggah di akun media sosial pribadinya.

Kapolres berharap kasus pencemaran nama baik di dunia maya ini menjadi yang terakhir. Masyarakat diharapkan bisa bijak dalam bermedia sosial. “Imbauan saya, jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Saat berkomentar, di sana ada hak orang lain yang harus dihargai,” ujar Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya