SOLOPOS.COM - Kelompok Gempa Dewa saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (2/11/2022). (Solopos.com-LBH Yogyakarta)

Solopos.com, PURWOREJO — Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempa Dewa bersama Solidaritas untuk Wadas mengajukan gugatan atas tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengizinkan pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Hal itu dikarenakan pertambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener tersebut dianggap dilakukan tanpa mengantongi izin pertambangan.

Salah satu sesepuh Desa Wadas, Marsono, menyebut gugatan itu sekaligus menjadi pernyataan sikap warga Wadas yang tak pernah letih mengusir tambang ilegal di desanya. Menurutnya, warga Wadas akan terus menjaga desanya dari rencana pertambangan ilegal.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Ia juga meminta Mahkamah Agung benar-benar memberi perhatian atas upaya hukum yang dilakukan warga Wadas bersama Jaringan Solidaritas Wadas. “Kami warga Wadas tidak ingin ruang hidup kami dirusak. Katanya negara mau menyejahterakan masyarakat. Tapi, sampai deti ini negara terus berusaha merusak dan merampas ruang hidup kami di Desa Wadas. Ini tidak benar. Gugatan ini, saya mohon untuk benar-benar diperhatikan,” tegas Marsono, Rabu (2/10/2022).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos dari Gempa Dewa, Rabu (2/11/2022), Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 perihal Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener pada 28 Juli 2021. Surat itu ditujukan kepada Dirjen SDA Kementerian PUPR yang intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Desa Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.

Menurut mereka, sesuai UU No. 4/2009 dan UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun. Artinya siapapun baik perseorangan, kelompok, dan/atau badan usaha apapun hanya dapat melakukan pertambangan apabila telah mendapatkan izin, baik berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, atau IUP untuk Penjualan. Tanpa adanya izin pertambangan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal.

Baca juga: 13 Proyek Strategis Nasional Baru dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

“Rencana tambang di Wadas sejak awal dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang oleh pemerintah dan pemrakasa. Pemerintah coba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas. Tidak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin. Mau untuk kepentingan nasional atau untuk kepentingan komersil, tambang tetap tambang. Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau enggak ada izin namanya tambang ilegal. Aturannya jelas kok. Jadi, pemerintah jangan bertindak seolah-olah hukum itu sendiri yang bisa seenaknya menabrak aturan perundang-undangan,” ungkap Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pendamping hukum warga Desa Wadas, Julian Duwi Prasetia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya