SOLOPOS.COM - Theo Wahyu Winarto menunjukkan posisi HP 26 dan HP 46 yang masuk dalam objek eksekusi Sriwedari setelah sidang gugatan pada Selasa (25/5/2021) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) mewakili Pemkot Solo mengunggat hasil putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) soal sengketa tanah Sriwedari. MA memenangkan tuntutan tanah Sriwedari milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Ketua Bidang Hukum FKPPI Solo, Theo Wahyu Winarto, saat dijumpai wartawan usai sidang di PN Solo, Selasa (25/52021) siang, mengatakan Pemkot Solo masih berpeluang memiliki tanah Sriwedari. Ini karena sebagian objek tereksekusi ada objek lain milik Pemkot Solo yakni HP 26 dan HP 46.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, dua HP itu tidak pernah disentuh perkara lain selama ini. Ia menjelaskan saksi ahli derden verzet menjadi poin masuk untuk melawan putusan MA. Tanah Sriwedari seharusnya tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan pada objek eksekusi.

“HP 26 dan HP 46 menurut saksi ahli dari BPN memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak pernah batal, tidak pernah tersangkut apa pun. Termasuk dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Kami berharap hakim objektif, sehingga dua HP itu terlindungi tidak tercaplok perkara lalu,” papar dia didampingi Pelindung FKPPI Solo, Hasta Gunawan. Sidang tadi beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pemkot Solo Menggugat Eksekusi Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris: Bukti Sertifikatnya Abal-Abal

Ia menambahkan jika dua HP itu dimasukan dalam objek eksekusi, luasan eksekusi menjadi sekitar 106.000 meter persegi. Padahal, dalam perkara sebelumnya hanya 99.000 meter persegi. Hal itu membuat Pemkot melakukan perlawanan melalui luasan dua HP itu sekitar 8.000 meter persegi.

Jumlah Ahli Waris

Ia turut menyoroti pemohon eksekusi oleh ahli waris sebanyak 11 orang. Namun, saat timnya meminta data ke BPN, ahli waris ada 77 orang. Sedangkan yang memohon eksekusi 11 orang dan yang hadir dalam sidang hanya 6 orang. Sisanya, ada yang tidak hadir, meninggal dunia, dan tidak diketahui alamatnya.

“Kami juga mengecek alamat di lokasi ternyata tidak ada. Kami memohon pemeriksaan terhadap ahli waris,” papar dia.

Baca Juga: Hampir 4 Tahun Ditutup, Ada Kenangan Apa Lur di THR Sriwedari Solo?

Theo menambahkan ada dua pernyataan menjadi pegangan pihaknya. Menurutnya, dari BPN ada sita eksekusi, RVE No. 295 luas 99.889 meter persegi atau HGB No. 22 atas nama RMT Wiryodiningrat sudah tidak dikenal. Lalu, luasan yang dipakai seperti Jl. Slamet Riyadi, Jl. Bhayangkara, Teposanan, Jl. Museum luasnya 106.000 meter persegi, bukan 99.000 meter persegi karena ada dua HP 26 dan HP 46.

“Putusan hukum itu merupakan hukum tertinggi dan harus diikuti semua pihak. Harus benar, kalau ada yang dirugikan maka pihak yang dirugikan bisa melakukan derden verzet,” imbuh dia.

Ia menegaskan dua HP itu harus dipertahankan agar tidak bisa dieksekusi. Pencatatan eksekusi dianggap tidak sah, harus dicabut. Sebagai pemilik kepentingan HP 26 dan HP 46 untuk mencabut sita eksekusi keseluruhan.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Lahan Sriwedari, Gugatan Pemkot Solo Melawan Eksekusi Mulai Disidangkan

Her Suprabu, mewakili DPC PDI Perjuangan Solo, memaparkan bakal terus mengawal tanah Sriwedari agar dimiliki rakyat Solo. Pihaknya, terus mengawal jalannya sidang yang bakal diputuskan pada 4 Juni mendatang. “Kami terus mengawal, proses peradilan ini berjalan baik. Pemenangnya tetap masyarakat Solo,” papar Her.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya