SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu terbungkus kemasan permen di Mapolresta Solo, Jumat (23/4/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Narkotika Polresta Solo mengungkap 18 kasus perkara dengan 22 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam satu bulan terakhir. Dari jumlah itu, polisi menyita 224,6 gram sabu-sabu dan 68 gram ganja.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Solo, M. Rikha Zulkarnaen, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (23/4/2021), mengatakan 12 tersangka itu yakni RM, warga Pasar Kliwon Solo; GJ, warga Magetan; RS, warga Pasar Kliwon; GC, warga Sukoharjo indekos di Banjarsari; AS, warga Jebres Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian, DA, warga Banjarsari Solo; RB, Pasar Kliwon; Y, Pasar Kliwon; WS, warga Laweyan Solo; MJ, warga Banjarsari; FD, warga Jebres, dan GJ, warga Banjarsari.

Baca juga: 5 Lelaki Tua Di Banjarsari Solo Dikukut Polisi Saat Pesta Miras, Netizen: Poso-Poso Mendem!

Sebanyak 12 tersangka itu ditangkap dalam Operasi Antik Candi dengan total barang bukti 224,6 gram sabu-sabu dan 68,06 gram ganja. Beberapa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.

Kemudian, dalam periode kedua pada Bulan April polisi menangkap 10 tersangka yakni AS, warga Pasar Kliwon, EB, Wonogiri, JM, warga Surabaya yang tengah mengirim narkotika ke Solo, LT, warga Sukoharjo, PR, warga Jebres, MM, warga Pasar Kliwon, RA, Pasar Kliwon, RM, warga Pasar Kliwon, dan pasangan suami istri asal Sukoharjo, yakni SM dan DS.

Dari sepuluh tersangka itu polisi menyita 53,57 gram sabu-sabu dan ganja seberat 19,16 gram.

“Kasus paling menonjol yakni MJ warga Banjarsari. Tersangka menyimpan 29 paket sabu-sabu dengan total berat 100,65 gram. Tersangka merupakan bandar atau pengedar besar narkotika,” papar Kapolresta.

Baca juga: Solo Paragon Jadi Mal Pertama Siaga Candi, Dilengkapi Ruang Isolasi Dan Ambulans

Ia menambahkan terbesar kedua yakni EB warga Wonogiri. Polisi menyita 17 paket sabu-sabu dengan total berat 35,56 gram. Tersangka ditangkap di salah satu indekos wilayah Kadipiro, Banjarsari, Solo, pada Selasa (20/4/2021) lalu.

Lebih lanjut, Kapolresta berharap tren peredaran narkotika di Solo mengalami perubahan. Hal itu dilihat berdasarkan tangkapan para penyalahgunaan sabu-sabu dalam paket hemat atau paket kecil sabu-sabu.

Ia menjelaskan pengedar sabu-sabu tidak hanya menyasar masyarakat berekonomi menengah ke atas namun juga menyasar masyarakat bawah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan peredaran paket berukuran 0,15 gram hingga 0,25 gram sabu-sabu itu menyasar pelajar dan mahasiswa.

Baca juga: Pemudik Tolak Karantina, Kapolresta Solo: Sanksi Tegas!

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terus awasi keluarga jangan sampai ada keluarga yang terjerumus dalam peredaran sabu-sabu,” papar dia.

Ia menjelaskan rata-rata dalam satu bulan, kepolisian mengungkap 15 kasus narkotika dalam satu bulan. Artinya, setiap dua hari ada kasus penyalahgunaan narkotika dan dalam setiap hari ada tersangka ditangkap.

Sementara itu, modus operandi transaksi penyalahgunaan narkoba berbeda-beda. Beberapa pelaku nekat transaksi narkotika secara on the spot atau transaksi langsung. Kemudian, cara meletakkan narkotika di sebuah tempat setelah transaksi secara online masih digunakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya