SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengecat rambut. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Mewarnai rambut saat ini tengah menjadi tren fashion di kalangan anak muda, namun bagaimana hukum cat rambut ini dalam Islam? Diperbolehkan atau tidak?

Tak jarang kita ingin mewarnai rambut bukan hanya demi mengikuti tren, melainkan untuk menutupi rambut yang mulai beruban misalnya. Jika uban sudah tumbuh banyak sementara usia masih tergolong muda, tentu mengurangi rasa percaya diri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelum mewarnai rambut, ketahui terlebih dulu hukum cat rambut ini dalam Islam. Ustaz Abdul Somad alias UAS dalam tausiah mengatakan, Nabi Muhammad SAW pernah meminta ayah dari Abu Bakar, Abu Quhafa untuk mewarnai rambutnya yang telah memutih.

Pada saat itu, pewarna rambut yang digunakan berasal dari bubuk henna yang ketika diaplikasikan ke rambut akan berwarna cokelat kemerahan.  “Nabi suruh cat rambut. Orang yang disuruh nabi mencat rambut ayah Abu Bakar namanya Abu. Cat pakai inai, ada tepung inai, nanti kalau pergi umrah ada tepung inai namanya henna,” kata Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal Youtube Ceramah Agama Islam Singkat pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga: Catat, Ini Penyebab Uban Muncul di Usia Muda

Hukum mengecat rambut dalam Islam ternyata diperbolehkan atau mubah, bahkan ketika bertujuan untuk menutupi uban. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Ketentuan tersebut merujuk pada warna yang digunakan dimana seorang muslim yang mengecat rambutnya tidak diizinkan menggunakan warna hitam. Rasulullah SAW melarang menggunakan warna hitam saat mengecat rambut karena dapat membuat orang lain terkelabui. Orang lain akan mengira bahwa orang yang mengecat rambutnya menggunakan warna hitam tersebut jauh lebih muda dari umur sebenarnya. Maka meskipun hukum cat rambut dalam Islam diperbolehkan atau mubah, Anda tetap harus menghindari penggunaan warna hitam.

Baca Juga: TIPS KESEHATAN : 5 Makanan Ini Bisa Cegah Rambut Ubanan

Ustaz Abdul Somad mengatakan warna hitam yang digunakan sebagai pewarna rambut sangat dilarang. Sebab, pada zaman Nabi Muhammad SAW, hal tersebut dijadikan kesempatan oleh laki-laki tua yang telah berumur menipu banyak wanita muda untuk menikahi mereka.

“Jangan pakai warna hitam karena zaman dulu warna hitam untuk menipu. Tapi kalau untuk perang boleh,” ujarnya.

Sedangkan terkait sah tidaknya wudlu saat rambut dikasih cat pewarna, Ustazah Aini Aryani punya penjelasannya. “Tergantung bahannya. Jadi kalo beli pewarna rambut, tanya sales-nya bahannya apa ini? Apakah waterproof atau enggak? Kalau waterproof anti air itu nggak boleh.
Karena dia anti air maka ketika kita wudhu maka menghalani air saat mandi janabah,” tuturnya seperti dikutip dari kanal Youtube Sekolah Fiqih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya