SOLOPOS.COM - Ilustrasi kunci rumah. (freepik.com)

Solopos, JAKARTA —  Memiliki rumah merupakan impian bagi siapa saja yang ingin hidup mandiri, tapi mungkin tak semua orang bisa membeli rumah secara tunai.

Untuk itu sebelum membeli nontunai atau kredit, konsumen perlu memahami jenis-jenis pinjaman bank yang bisa dipakai untuk membiayai keperluan membeli properti termasuk rumah hunian. Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri mengungkap tak jarang masyarakat yang belum bisa menentukan skema pembiayaan berkaitan properti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Skema pembayaran umumnya meliputi tiga jenis yakni KPR/KPA, tunai keras, dan tunai bertahap. Dari ketiganya, KPR/KPA sudah tak asing di telinga, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jenis pinjaman lain yang ditawarkan bank,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).

Vina menjelaskan sedikitnya ada empat jenis pinjaman yang ditawarkan bank dengan jaminan sertifikat properti yaitu KPR/KPA, kredit multi guna (refinancing), KPR take over, dan KPR top-up. Berikut penjelasannya seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: BJB Solo Local Festival Dorong Generasi Muda Majukan Wirausaha

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR merupakan metode pembayaran cicilan ke bank di mana sebelumnya pihak bank membayar pelunasan rumah atau apartemen kepada pengembang atau penjual.

“Konsepnya secara singkat, bank menalangi kita untuk beli rumah. Alurnya, kita membeli rumah dengan meminta bantuan bank untuk melunasi rumah yang kita beli. Kemudian, biaya pelunasan tersebut kita bayar kembali ke pihak bank dalam bentuk cicilan,” ujarnya.

2. Kredit multi guna atau refinancing

Kredit  ini disediakan bank untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif yang juga bisa digunakan untuk membangun rumah, dengan jaminan berupa sertifikat properti yang sudah balik nama.

“Sertifikat properti sudah harus atas nama debitur atau pasangan debiturnya. Jadi, sertifikat properti yang diberikan sifatnya sudah menjadi milik kita. Sertifikat ini kemudian dapat kita bawa ke bank untuk pengajuan refinancing. Alurnya sama seperti KPR, bedanya bebas biaya pajak saja,” tambah Vina.

Baca Juga: Kunjungi Edupark, Menteri Desa Apresiasi Sinergi Semen Gresik dengan BUMDes

3. KPR take over

KPR take over merupakan pemindahan fasilitas kredit sejenis dari satu bank ke bank lainnya. Dalam skema atau metode pembayaran ini, perlu diketahui bahwa ada masa fix dan floating.

Pada masa fix, bunga yang diberikan bersifat tetap sehingga jumlah cicilan yang dibayarkan pun tetap. Sedangkan pada masa floating terdapat kecenderungan peningkatan bunga cicilan, sehingga debitur seringkali mencari jalan agar cicilan yang dibayarkan tidak membengkak terlalu parah.

“Misalnya, si A melakukan KPR di bank B dan sudah berjalan lima tahun atau sudah lewat masa fix. Biasanya banyak nasabah yang masa fix-nya sudah selesai, pas mau masuk masa floating, dia pindah ke bank lain dengan promo atau program bunga yang berlaku di bank tersebut pada saat itu. Asumsinya, dengan pindah bank ia akan mendapatkan bunga yang lebih rendah dibandingkan stay dengan bunga floating di bank sebelumnya,” jelas Vina.

Baca Juga: Jumlah Unikorn Indonesia Kalah Jauh Dibanding China dan Amerika, Apa Penyebabnya?

4. KPR top up atau penambahan limit atas fasilitas kredit yang telah berjalan (existing)

“Kalau misalkan dia mau take over rumahnya itu kan akan di-appraisal lagi, nah plafon dia di awal Rp1 miliar, pas mau take over, outstanding sisa Rp500 juta. nah, dia take over ke bank B rumahnya akan di-appraisal lagi. Kalau harga appraisal-nya naik misalkan jadi Rp1,5 miliar atau Rp1,2 miliar, berarti dia top up-nya bisa lebih dari plafon awalnya,” ujarnya.

Atau bisa pula apabila nasabah mau take over top-up dengan mengembalikan seperti plafon kreditnya pertama kali. Namun tetap lihat dari appraisal rumahnya dan lihat income-nya lagi. Kalau misalnya masuk kriteria, maka nasabah bisa menambah top up-nya sehingga sesuai dengan nominal yang diinginkan.

“Atau yang kedua, top up-nya adalah kita sudah punya KPR di bank tersebut dan outstanding-nya sudah turun, lalu mengajukan tambahan lagi atau refinancing. Itu juga dinamakan top-up. Jadi satu jaminan atau satu rumah ada dua fasilitas yaitu KPR dan top-up,” tambah Vina.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya