SOLOPOS.COM - Foto mantan Ketua DPR Setya Novanti membawa HP di Lapas Sukamiskin beredar luas beberapa hari terakhir. Kemenkum HAM menyebut foto itu diambil pada Idul Adha tahun 2020. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kabar kuat yang berembus di internal KPK menyebut Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Azis yang kala itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR disebut meminta komisi 8 persen untuk jasanya menaikkan anggaran DAK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait dengan informasi itu, Ketua KPK Firli Bahuri memberi jawaban yang mengambang. “Pada saatnya akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli, Kamis (23/9/2021).

Kendati belum menjawab tegas, Firli menyatakan, penyidik KPK menunggu Azis untuk diperiksa pada Jumat (24/9/2021). Ia mewanti-wanti Wakil Ketua DPR itu untuk tidak mangkir dari pemeriksaan.

Menambah Daftar

“Kami berharap setiap orang yang dipanggil memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” ujar jenderal polisi ini.

Jika informasi dari internal KPK itu benar, Azis Syamsuddin bakal menambah daftar pimpinan DPR yang jadi tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Tuhan Tidak Tidur, Benarkah Azis Syamsuddin Tersangka? 

Sebelumnya sudah ada dua pimpinan di Senayan yang menjadi tersangka KPK. Siapa saja mereka?

Yang pertama dan yang paling fenomenal adalah Setya Novanto. Politikus Partai Golkar itu terkenal licin. Namanya kerap disebut dalam sejumlah kasus korupsi namun selalu lolos dari jerat hukum.

Mundur Balik Lagi

Setya Novanto sempat mundur sebagai Ketua DPR pada Desember 2015. Penyebabnya adalah kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dalam rekaman dengan PT Freeport yang terkenal dengan sebutan Papa Minta Saham.

Pada November 2016, Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR. Tak sampai setahun, tepatnya pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi mega skandal korupsi e-KTP.

Baca Juga: Tak Rukun, Bupati Bojonegoro Bagi-Bagi Bansos Disidak Wakilnya Sendiri 

Dalam kasus itu Setnov divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 16 tahun.

Setnov, menurut majelis hakim, terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar.

Kasus E-KTP

Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP. Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta.

Perinciannya  sebanyak USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

Pimpinan DPR kedua yang  terjerat kasus hukum adalah Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR 2014-2019.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik Kurniawan ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021 Yahya Fuad.

Pada 15 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhi Taufik hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Taufik sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun ditolak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya