SOLOPOS.COM - Tersangka IA, 24, menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kamis (28/5/2020) malam. (Antara-Satreskrim Polresta Banyumas)

Solopos.com, PURWOKERTO — Seorang mahasiswa di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Anak muda itu ditangkap setelah dituduh menyebarkan foto-foto telanjang kekasihnya.

"Tersangka berinisial IA, 24, warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus sebagai mahasiswa," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus tersebut berawal dari panggilan video yang dilakukan IA dengan kekasihnya, sebut saja Bunga, 23, warga Wangon, Banyumas, pada tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat melakukan panggilan video itu, kata dia, tersangka meminta korban membuka bajunya.

Ini Catatan Sejarah Kantor Denhubrem 073 Salatiga

Permintaan itu dituruti. Akan tetapi, ketika Bunga sudah dalam keadaan telanjang, lanjut dia, tersangka secara diam-diam melakukan screenshot alias tangkapan layar terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Tidak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga dia mencetak foto hasil screenshot video call [tangkapan layar panggilan video] dengan mantan kekasihnya itu," katanya.

Foto Bugil

Menurut dia, hasil cetakan foto-foto Bunga yang dalam kondisi telanjang itu dimasukkan ke amplop warna putih. Amplop berisi foto bugil tersebut selanjutnya dikirimkan kepada keluarga korban.

Selain itu, kata dia, tersangka juga menyebarkan tangkap layar panggilan video tersebut kepada saudara dan teman-teman korban. Foto-foto itu disampaikan melalui layanan pesan Facebook.

Di Temanggung, Ayah Tega Bakar Anak Sendiri...

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020. "Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Hingga akhirnya, dapat menangkap tersangka pada hari Kamis [28/5/2020] petang," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya selembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban. Dirampas pula sebagai barang bukti dua unit telepon pintar milik tersangka dan saksi. Juga lima lembar cetakan foto korban yang sedang bertelanjang dada.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya