SOLOPOS.COM - (Espos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI – Sejumlah penerima Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, mengaku tak bisa mencairkan/menarik dana bantuan di Bank BRI secara penuh.

BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta/penerima. Mereka hanya bisa mencairkan Rp1,15 juta. BPUM merupakan bantuan pemerintah pusat yang disalurkan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk pelaku usaha mikro di Indonesia.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Tujuan bantuan disalurkan agar mereka bisa tetap menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19. Program ini bergulir pada 2020 dan 2021. Dana BPUM 2020 senilai Rp2,4 juta/penerima, sedangkan BPUM 2021 Rp1,2 juta/penerima. BPUM disalurkan melalui Bank BRI dan BNI.

Baca Juga: Waduuuh! Ratusan Pemohon BPUM di Wonogiri Terindikasi Usahanya Abal-Abal

Penerima BPUM 2021 warga Kecamatan Slogohimo, Tiyah, 36, kepada Solopos.com, akhir September lalu, mengatakan awalnya dia mengakses eform.bri.co.id untuk mengecek apakah lolos verifikasi dan menjadi penerima BPUM atau tidak.

Perempuan yang mendaftarkan diri ke program sebagai penjual voucher game online itu dinyatakan sebagai penerima BPUM. Selanjutnya dia memproses pencairan dana di kantor bank di Kecamatan Slogohimo.

Rekening untuk menampung dana BPUM merupakan rekening baru yang dibuatkan pihak bank.

Baca Juga: BPUM Untuk 1.126 Pelaku UKM Jogja Cair, Segini Nilainya

“Petugas bank bilang saya bisanya mengambil Rp1.150.000. Yang Rp50.000 masih di rekening. Enggak tahu yang Rp50.000 mau buat apa. Petugas tidak memberi penjelasan lebih lanjut,” ucap Tiyah saat dihubungi.

Dia sempat kaget karena setahu dia BPUM 2021 yang disalurkan kepada penerima senilai Rp1,2 juta. Kendati demikian, Tiyah menerima saja karena tak paham betul ihwal pencairan BPUM.

Terlebih, penerima BPUM lainnya, termasuk tetangganya, juga hanya bisa mencairkan dana Rp1,15 juta. Dia masih bersyukur karena bisa memperoleh bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Baca Juga: 3.050-An Pelaku UKM Karanganyar Mendaftar BPUM Rp1,2 Juta

Dari foto buku tabungan Tiyah yang Solopos.com terima, ada dua transaksi yang terjadi. Dana masuk ke rekening senilai Rp1,2 juta pada 8 September 2021. Dana terdebet senilai Rp1,15 juta pada 24 September 2021. Saldo tersisa Rp50.000.

“Saya enggak tahu dana yang masih mengendap Rp50.000 itu bisa diambil atau tidak. Anggapan saya enggak bisa diambil karena petugas bank bilang saya hanya bisa mencairkan Rp1.150.000. Itu bagian dari aturan bank atau tidak saya juga kurang tahu,” ujar Tiyah.

Penerima BPUM 2021 di Kecamatan Slogohimo lainnya, Mat, menyampaikan hal sama. Semula lelaki paruh baya itu mengetahui dirinya menjadi penerima BPUM 2021 setelah diberi tahu kerabatnya.

Baca Juga: 9.417 Pelaku UMKM di Karanganyar Diusulkan Dapat BPUM

Dia meminta bantuan kerabatnya mengecek melalui eform.bri.co.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Mat dinyatakan sebagai penerima BPUM. Beberapa hari kemudian dia memproses pencairan dana di bank.

Rekening untuk menampung dana BPUM dibuatkan pihak bank. Saat itu petugas bank mengatakan kepadanya dana yang bisa dicairkan Rp1,15 juta dari total Rp1,2 juta dana yang masuk rekening.

“Petugas tak menjelaskan apa-apa kenapa dana tak bisa dicairkan semuanya. Saya manut saja. Toh masih bisa menerima Rp1,15 juta. Disyukuri saja,” ulas lelaki yang mendaftarkan diri ke program sebagai pelaku usaha ternak kambing itu.

Baca Juga: Duh! 6.699 Permohonan BPUM 2021 di Wonogiri Tereliminasi, Ini Penyebabnya

Dari foto buku tabungan Mat yang diperoleh Solopos.com, diketahui ada tiga transaksi. Dana masuk rekening senilai Rp1,2 juta pada 8 September 2021. Dana terdebet Rp1,15 juta pada 24 September 2021.

Saldo tercatat Rp50.000. Pada hari yang sama ada transaksi debet Rp10.000, sehingga saldo tersisa Rp40.000. Di lembaran buku tabungan itu tertera keterangan, charges IDR Rp10.000.

Penerima BPUM lainnya dari Kecamatan Wonogiri, Benu, mengaku tak mengetahui BPUM bisa ditarik secara penuh atau tidak. Sebab, pelaku usaha budi daya ikan itu sengaja menyisakan dana di rekening saat menarik dana di Bank BRI.

Baca Juga: Pedagang Kecil di Wonogiri Sambat Syarat Ajukan BPUM Memberatkan



Benu menjadi penerima BPUM 2020 senilai Rp2,4 juta. Dia kembali menerima BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta. Hanya penerima BPUM 2020 yang mendapatkan dua kali bantuan modal.

Penerima BPUM 2020 dari Kabupaten Sukoharjo, Tika, mengaku bisa menarik BPUM di Bank BRI secara penuh senilai Rp2,4 juta. Saat itu rekening untuk menampung dana dibuatkan pihak bank.

Pemilik usaha binatu itu kembali memperoleh BPUM pada 2021 senilai Rp1,2 juta. Dia pun bisa menarik dana tersebut secara penuh. Saat ini sudah tidak ada dana di rekeningnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya