SOLOPOS.COM - Unggahan berisi pengumuman penerbitan SE Wali Kota Solo tentang PPKM leevel 1, Kamis (9/6/2022). (Instagram @pemkot_solo)

Solopos.com, SOLO — Surat Edaran atau SE Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM periode 7 Juni-4 Juli 2022 sudah terbit.

Dalam SE terbaru itu disebutkan saat ini Kota Bengawan sudah menerapkan PPKM level 1. Pada SE sebelumnya, Solo masih PPKM level 2.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengamatan Solopos.com di unggahan akun Instagram resmi Pemkot Solo, @pemkot_solo, Kamis (9/6/2022), poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai bidang sudah semakin dilonggarkan.

Di antaranya sektor pendidikan, pada SE PPKM level 1 di Solo, PTM maupun PJJ dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik mencapai 100% dari kapasitas ruang kelas. Jam pelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku.

Meski demikian, protokol kesehatan seperti memakai masker tetap diberlakukan dengan ketat. Tenaga pendidikan dan peserta didik juga harus sudah divaksinasi. Aturan serupa berlaku untuk perguruan tinggi.

Baca Juga: Simak Lur! Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 2

SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 1 mengatur pula tentang pelaksanaan kompetisi olahraga di mana penonton bisa menyaksikan langsung pertandingan di stadion hingga 100% kapasitas stadion. Kendati begitu, baik penonton yang hadir secara langsung maupun pemain dan ofisial harus sudah divaksinasi minimal dosis 2.

Khusus pemain dan ofisial, selain vaksinasi juga harus negatif Covid-19 dari hasil tes antigen. Aturan lainnya tentang makan dan minum di tempat umum seperti warung, jam operasional diatur sampai maksimal pukul 22.00 WIB, kecuali yang buka malam mulai pukul 18.00 WIB bisa sampai pukul 02.00 WIB.

Aturan di Bioskop

Tempat makan umum pada SE PPKM level 1 di Solo bisa melayani pengunjung dine-in dengan jumlah maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Pusat perbelanjaan dan mal bisa menerima pengunjung hingga 100% kapasitas dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: PTM hingga Mal, Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 3

Bioskop juga sudah bisa menerima penonton hingga 100% kapasitas ruangan. Khusus layanan kebutuhan sehari-hari seperti minimarket dekat rumah sakit dalam radius 500 meter boleh buka sampai pukul 02.00 WIB.

Untuk pelaksanaan pernikahan, akad nikah, pencatatan perkawinan maupun pemberkatan boleh di KUA atau Kantor Disdukcapil dihadiri maksimal 10 orang. Durasi waktu pernikahan, pemberkatan atau pencatatan maksimal dua jam.

Jumlah tamu resepsi pernikahan boleh sampai 100% kapasitas tempat sedangkan hiburan diperbolehkan dengan mempertimbangkan pembatasan fisik.

Baca Juga: Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo Terkait Pengetatan Jelang Libur Nataru

Sejumlah warganet mengomentari unggahan mengenai SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 1 itu. Salah satunya pengelola akun @usahidsolo yang menyerukan agar tetap menjalankan prokes (protokol kesehatan).

Sedangkan pengguna akun @gyosi.** menanyakan tentang Piala Presiden 2022 yang akan dibuka pada Sabtu (11/6/2022) ini di Stadion Manahan Solo.

“Ijin bertanya, jadi untuk pertandingan piala presiden besok itu bisa 100% dengan penonton ya?” tanyanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya