SOLOPOS.COM - Ilustrasi pakai masker. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menerbitkan surat edaran atau SE Nomor KS.00.23/1968/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. SE ini berlaku mulai Selasa (24/5/2022) hingga 6 Juni 2022.

Meski 2.784 RT telah masuk zona hijau atau 0 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Kota Solo masih menerapkan PPKM Level 2. Penetapan Soloraya sebagai daerah dengan PPKM level 2 juga berdampak pada pengetatan aktivitas masyarakat Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Termasuk kewajiban memakai masker, meski sebelumnya Presiden Jokowi telah memberikan kelonggaran warga boleh tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat terbuka.

Lebih jelas mengenai aturan dalam SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2 yang berlaku mulai Selasa, berikut poin-poinnya:

Pemakaian Masker

Masyarakat tetap wajib memakai masker dengan benar menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Baik saat keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah atau outdoor, masker tetap wajib dipakai.

Pengecualian hanya saat makan dan minum. Penggunaan face shield tanpa memakai masker juga masih dilarang.

Baca Juga: Warga Solo Sudah Bisa Akad Nikah & Resepsi di Rumah Lho, Ini Aturannya

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Di Sekolah dan PT

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan atau perguruan tinggi dapat dilakukan secara tatap muka terbatas setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan protokol kesehatan ketat. Durasi PTM maksimal enam jam pelajaran per hari.

Sementara untuk universitas atau perguruan tinggi dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 100 persen dari kapasitas ruang kelas, penerapan protokol kesehatan ketat. Juga pengaturan jam kuliah dan hanya diperuntukkan tenaga pengajar dan mahasiswa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Peserta didik, tenaga pengajar, baik di satuan pendidikan atau universitas, juga dilarang melepas masker selama proses belajar mengajar. Hal ini karena Solo masih memberlakukan PPKM level 2.

Baca Juga: Warga Solo Diimbau Tak Keburu Lepas Masker Meski Ada Pelonggaran Aturan

Makan dan Minum

Makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dibatasi durasinya maksimal 60 menit. Sementara jam operasional tempat makan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Kapasitas makan di tempat maksimal 75 persen dari ruangan. Tempat makan dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.

Mal dan Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu operasional pukul 10.00 WIB-22.00 WIB. Pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak-anak berseragam sekolah tidak diizinkan masuk, kecuali didampingi orang tua/wali.

Baca Juga: Soal Aturan Lepas Masker di Tempat Terbuka, Gibran: Jangan Tergesa-Gesa

Ibu Hamil dan Lansia

Setiap ibu hamil dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki area publik. Orang lansia berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil dan menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Bagi ibu hamil dan orang lanjut usia risiko tinggi yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan mengulangi, dan upaya paksa pemulangan ke rumah masing-masing.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan mengatakan Kota Solo masih berstatus PPKM level 2. Hal itu juga didasarkan pada SE Wali Kota Solo terbaru dan status daerah di wilayah aglomerasi Soloraya.

Baca Juga: PTM hingga Mal, Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 3

“Secara aglomerasi kita masuk level 2 meskipun Solo secara mandiri masuk level 1. Tapi karena aglomerasi kita ada kabupaten yang level 2 maka Solo masuk level 2,” jelas Arif saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Arif mengingatkan masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan harus tetap menjaga protokol kesehatan. Hal itu berlaku juga bagi peserta didik dan tenaga pendidik saat proses PTM, baik di satuan pendidikan maupun universitas.

Namun, kegiatan outdoor yang tidak berkerumun boleh tidak memakai masker. Untuk kegiatan di dalam ruangan dan PTM masih harus dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Alasan Kebijakan Presiden Jokowi Lepas Masker Kembali Dipertanyakan



Arif juga menegaskan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pengelola tempat kegiatan wajib mengatur pembatasan dengan mengirimkan proposal kepada Pemkot Solo.

Hal itu untuk mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo. “Seluruh kegiatan harus tetap izin ke Gugus Tugas Covid-19,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya