SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Penyelenggaraan hajatan pernikahan maupun lainnya resmi dilarang di Kabupaten Sukoharjo. Larangan tersebut diatur dalam surat edaran atau SE terbaru yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan berlaku 15-28 Juni 2021.

Dalam SE diatur pernikahan hanya boleh sebatas ijab kabul di KUA. Itu pun dengan persyaratan dihadiri maksimal 10 orang. Selain itu membawa bukti rapid test antigen dan dilarang menyediakan makanan di tempat. Larangan yang sama berlaku untuk acara seni budaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: 3 Dosen UNS Solo Meninggal Positif Covid-19, Aktivitas Kampus Dibatasi Sepekan

Ekspedisi Mudik 2024

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo Etik Suryani Nomor 400/1843/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung 15-28 Juni mendatang.

Dalam SE itu, kegiatan hajatan pernikahan masih menjadi perhatian serius Pemkab Sukoharjo sehingga dilarang. Sebab tingginya kasus positif corona di Kabupaten Sukoharjo banyak disumbang dari kegiatan hajatan.

Baca Juga: Kronologi 4 Kades di Polokarto Sukoharjo Positif Covid-19 Setelah 2 Kali Vaksinasi

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dan tidak boleh melebihi 50 orang.

Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam oprasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Serta tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: 3 Kantor Desa di Polokarto Sukoharjo Juga Lockdown karena Kades Positif Covid-19, Begini Kronologinya

"Kegiatan masyarakat di fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila terdapat pelanggaran dikenai penegakan hukum," kata Etik, Kamis (17/6/2021).

Etik mengingatkan kepada masyarakat Sukoharjo untuk meningkatkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan abai terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumuman serta rajin mencuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya