SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Pengamat menilai SE atau telegram tentang “pemanggilan & penggeledahan harus seizin Kapolri” berpotensi bertentangan dengan KUHAP.

Solopos.com, JAKARTA — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menilai arahan Kapolri terkait penggeledahan dan penyitaan yang harus sepengetahuan Kapolri berpotensi bertentangan dengan hukum acara pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan tersebut menyusul kabar adanya telegram Polri perihal kewajiban para aparat penegak hukum yang melakukan panggilan terhadap anggota Polri dan penggeledahan harus seizin Kapolri. Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan UU lain yang mengatur hukum acara pidana di luar KUHAP.

“Di mana untuk penggeledahan dan penyitaan sama sekali tidak memerlukan izin dari Kapolri,” ujar Miko melalui siaran persnya, Senin (19/12/2016).

Bahkan dalam UU KPK, lanjutnya, penyitaan oleh KPK dikecualikan dari ketentuan KUHAP. Miko mengatakan KPK dalam melaksanakan tugas penyidikannya dapat melakukan penyitaan tanpa memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri.

Arahan ini dalam konteks tindak pidana korupsi juga berpeluang dijadikan alas bagi tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Hal yang mana sudah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik, seharusnya langkah yang dilakukan adalah mendorong pembenahan positif di tubuh Polri. Arahan ini berpotensi kontraproduktif dengan semangat itu,” kata dia. Baca juga: Soal Telegram Kapolri, Ini Penjelasan Tito.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian membantah adanya kabar yang mewajibkan para aparat penegak hukum meminta izin kepada Kapolri jika akan memanggil anggota Polri. “Ini maksudnya begini, surat edaran itu, selama ini ada yang dipanggil oleh instansi lain, tapi saya [Kapolri] enggak tahu. Begitu ditanya media, dan pihak lain, kita cek dulu, ini ada apa,” kata Kapolri di Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurutnya, surat edaran itu hanya untuk internal Polri. “Sehingga kita minta, sekarang, ini edaran internal, bukan eksternal, kepada anggota yang dipanggil berurusan dengan hukum, agar mereka memberitahu ke atasannya masing-masing. Sehingga ketika pimpinan ditanya, mereka paham, dan bisa memberikan pendampingan, maka mereka akan diberikan bantuan hukum,” ujar Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya