SOLOPOS.COM - Pengunjung berenang di Umbul Ponggok, Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Kamis (29/10/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Surat Edaran (SE) Bupati Klaten yang menjadi dasar pembukaan objek wisata air dicabut. Pemkab Klaten masih menunggu keluarnya izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jawa Tengah) untuk melegalkan lagi pembukaan objek wisata air.

Sebagai informasi, Pemkab Klaten mengeluarkan SE Bupati Klaten No 443.1/629 113 tentang Pembukaan Objek Wisata Tirta pada Masa Pandemi Covid-19 di Klaten. SE tertanggal 26 Oktober 2020 itu ditandatangani Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

SE itu juga menjadi dasar bergulirnya kembali objek wisata air dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Keluarnya SE itu menjadi angin segar pengelola objek wisata air setelah tutup hampir delapan bulan.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, membenarkan ada pencabutan SE Bupati Klaten berkaitan dengan beroperasinya objek wisata air di masa pandemi.

Dia menegaskan pencabutan SE itu tak terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Klaten yang pada Sabtu (14/11/2020) lalu ada penambahan 201 kasus Covid-19 dalam sehari. Pencabutan SE itu sudah dilakukan sekitar sepekan lalu atau sebelum ada lonjakan kasus tersebut.

Saran Pemprov Jateng

Ronny mengatakan pencabutan SE itu sesuai saran dari pemerintah Pemprov Jateng. Dia membenarkan hasil swab test secara acak kepada pengunjung, pedagang, hingga pengelola di sejumlah objek wisata air dengan hasil dua orang terkonfirmasi positif menjadi salah satu pertimbangan pencabutan SE.

Anggaran Proyek The New Kemukus Sragen Dipangkas, Dari Rp88 Miliar Jadi Rp48,4 Miliar

"Dari pemprov menyarankan mencabut dulu [SE tentang pembukaan objek wisata tirta di masa pandemi]. Secara resmi untuk saat ini [objek wisata air] berhenti dulu," kata Ronny saat ditemui wartawan di Setda Klaten, Selasa (17/11/2020).

Dari pencabutan SE itu, pemkab lantas kembali mengajukan permohonan izin ke gubernur sebagai dasar untuk membikin SE baru guna melegalkan kembali beroperasinya objek wisata air. Dalam permohonan izin itu, pemkab menyertakan kajian ilmiah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.

Ronny mengatakan dalam kajian itu dinyatakan objek wisata air di Klaten memanfaatkan umbul atau sumber mata air. "Kalau umbul relatif aman karena airnya terus mengalir sehingga selalu berganti. Dan debit air umbul di Klaten itu luar biasa," jelas Ronny.

Selain kajian ilmiah, pemkab menyertakan surat permohonan dari para pengelola objek wisata air agar bisa beroperasi lagi.

"Kemudian kami juga sertakan pertimbangan terkait anjuran presiden agar bidang kesehatan dan ekonomi seimbang. Selama tujuh bulan off itu memberikan dampak luar biasa karena dari objek wisata air itu menghidupi banyak karyawan. Dari pengelola juga sudah berjanji mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membentuk satgas di masing-masing objek wisata," urai dia.

Berharap Wisata Air Segera Dibuka Lagi

Ronny berharap permohonan itu dikabulkan dan pemkab bisa kembali mengeluarkan SE untuk melegalkan objek wisata air kembali beroperasi. Jika izin segera keluar, pengawasan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bakal lebih diperketat lagi.

Inspiratif! Duo Bintang Asing PSS Sleman Lelang Jerseynya untuk Pengobatan Warga Plumbon

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, mengatakan izin melegalkan lagi beroperasinya objek wisata ke gubernur masih dalam proses pengajuan.

"Kami sudah memberikan bekal ke pengelola objek wisata air agar patuh dan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelas dia.

Terkait kegiatan wisata lainnya, Nugroho mengatakan wisata alam tetap bisa berjalan. Begitu pula dengan kegiatan hajatan. "Tetapi tetap kami tekankan agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu tetap dijalankan secara ketat," urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya