SOLOPOS.COM - Logo UNS. (uns.ac.id)

Medsos diramaikan oleh unggahan SE dari kampus UNS Solo.

Solopos.com, SOLO — Surat edaran (SE) kewajiban menunjukkan wajah di lingkungan Fakultas Pertanian (FP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo viral di media sosial (medsos).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SE yang ditandatangani Dekan FP mengenai tata tertib berpakaian, khususnya wajib menunjukkan wajah saat berkomunikasi di lingkungan Kampus UNS, memancing beragam respons.

Kewajiban itu menyasar dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Surat yang ditandatangani Dekan Fakultas Pertanian UNS, Bambang Pujiasmanto, pada 20 September 2017 itu berjudul Surat Edaran Dekan Tentang Tata Tertib Berpakaian di Fakultas Pertanian UNS.

Surat diawali dengan penjelasan tentang Peraturan Rektor No. 582/UN27/PP/2016 perihal Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana BAB XVIII tentang Etika Akademik Pasal 27 ayat (5). Aturan itu berbunyi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa wajib menaati etika akademik yang berlaku di universitas yang meliputi cara bertutur kata, bersikap, berpakaian, serta berperilaku.

Berdasarkan hasil rapat senat Fakultas Pertanian UNS pada 27 September yang sebelumnya telah dilaporkan di Sidang Pleno Senat UNS pada hari yang sama, muncul kesepakatan perlunya edaran yang mengatur tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian UNS. Pelanggaran atas isi SE akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dimintai informasi seputar SE, Ketua Umum Forum Ukhuwah dan Study Islam (FUSI) Fakultas Pertanian UNS, Agung Harwanto, mengaku baru tahu pada Senin (2/10/2017). Dia masih mendiskusikan hal itu.

“Yang pertama dan yang saat ini sedang kami lakukan adalah membuat jajak pendapat dengan civitas akademika, terutama mahasiswa. Kami akui aturan ini berada di ranah fikih sehingga ada banyak pendapat dan sudut pendang,” jelas dia.

Saat dihubungi Solopos.com dengan menggunakan aplikasi Whatsapp, Bambang Pujiasmanto, menyatakan pada intinya dalam surat edaran tersebut tidak ada larangan memakai cadar.  “Silakan bagi yang memakai cadar karena itu hak pribadi,” jelas Bambang, Kamis (5/10/2017).

Namun, saat hendak dihubungi terkait latar belakang penerbitan SE tersebut, Bambang mengaku belum bisa lantaran masih di luar negeri. Bambang mengatakan SE adalah hal biasa dalam suatu manajemen intansi sehingga tidak ada latar belakang khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya