SOLOPOS.COM - Pedagang sayur melayani pembeli di Pasar Glendoh, Purwodadi, Grobogan, yang dibuka lagi, Selasa (7/7/2020). Pasar sebelumnya ditutup karena ada pedagang terkonfirmasi positif Covid-19. (Solopos.com-Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Pasar tradisional dan toko di Grobogan tetap diperbolehkan buka selama gerakan Jateng di Rumah Saja, pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/202/2021.

SE Bupati tersebut berisi tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Tengah Tahap II.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya pasar, toko, pusat perbelanjaan masih boleh buka, termasuk transportasi umum seperti angkot masih beroperasi. Hanya saja ada pembatasan jam operasionalnya,” jelas Sekda Grobogan Moh Sumarsono ketika dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Baca jugaIni Kata Epidemiolog, Jateng di Rumah Saja Efektifkah?

Sesuai SE Bupati yang ditandatangani 4 Februari 2021, untuk Pasar Pagi Purwodadi di Jl. Gajah Mada diperbolehkan buka hingga pukul 06.00 WIB. Kemudian, Pasar Agro Purwodadi buka mulai pukul 15.00WIB-23.00 WIB. Selanjutnya PKL dan angkringan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara kegiatan tempat hiburan dan rekreasi sesuai SE Bupati tidak boleh buka. Kemudian, pasar rakyat dan pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB.

Kemudian, lanjut Sekda, sektor-sektor esensial yang dikecualikan, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Lalu keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat. Terus perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga4 Anggota Keluarga di Rembang Ditemukan Meninggal di Padepokan Seni

Operasional Angkutan

Untuk kegiatan belajar mengajar, lanjut Sekda tetap dilaksanakan secara daring, kegiatan car free day tetap dihentikan. Jam operasional angkutan umum dibatasi, yakni pagi pukul 06.00WIB-09.00 WIB dan sore pukul 15.00WIB-18.00 WIB untuk angkutan kota dan angkudes. Sedang bus AKDP dimulai pukul 05.00WIB-18.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Grobogan, Agung Sutanto mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti SE Bupati tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada kru angkot, angkudes dan AKDP.

“Tetap kita pantau pelaksanaannya di lapangan. Kita juga berkirim surat kepada para pengusaha angkutan, koperasi dan organda terkait hal ini,” jelas Agung.

Baca jugaBupati Juliyatmono: Karanganyar Tetap Gunakan PPKM di Akhir Pekan

Untuk menyukseskan gerakan Jateng di Rumah Saja seperti yang disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menurut Sekda, Pemkab juga terus melakukan operasi yustisi. Untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Semoga masyarakat memahami hal ini demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Juga bisa mematuhi himbauan Gubernur dan Bupati untuk tetap tinggal di rumah saja selama dua hari,” jelas Sekda Sumarsono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya